Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.C/2023/PN Snt | Ade Surya Febriardy | 1.CHOIRUL ANWAR Bin NUR SAJUDIN 2.PRIMA REZEKI Bin SODALI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 18/Pid.C/2023/PN Snt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/162/XII/2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Telah terjadi diduga Tindak Pidana “Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana”, yang mana kejadian tersebut diketahui terjadi Pada hari ini Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 14.35 Wib di CO27 Kebun PT. BGR (BAHARI GEMBIRA RIA) sewaktu pelapor sedang membawa tamu dari team EMS Kantor REGION RSS Untuk mengecek lapangan untuk pembuatan manara api. Pada saat menuju lokasi yang ditetapkan di CO27 pelapor melihat 1(satu) unit mobil PS Warna kuning tanpa Nopol lagi memuat buah milik PT.BGR. pelapor langsung melihat dan langsung menelpon danru. Pelaku berusaha untuk melarikan diri dan langsung disalip oleh pelapor, Adapun buah milik PT.BGR yang diambil oleh pelaku sebanyak 20 (Dua Puluh) Janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 400 Kg kurang lebih denga total kerugian senilai Rp1.050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah).--------------- Selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polsek Sungai Gelam untuk ditindak lanjuti.------------------------------------------------------------------------------------
Atas kejadian tersebut korban PT.BGR(BAHARI GEMBIRA RIA) merasa CHOIRUL ANWAR Bin NUR SAJUDIN dan PRIMA REZEKI Bin SODALI(ALM) telah melakukan diduga tindak pidana “Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana” diketahui pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 14.35 Wib (diketahui) di Perkebunan PT. BGR Blok C 027, Desa Ladang Panjang, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi.--------------------------------------------
Maka terhadap CHOIRUL ANWAR Bin NUR SAJUDIN dan PRIMA REZEKI Bin SODALI(ALM) dapat dipersalahkan diduga melanggar Pasal 364 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |