Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Snt WILLY SANDI, S.H. SANDI Als SANGE Bin ABDULLAH SANI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 463 / L.5.19 / Enz.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILLY SANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI Als SANGE Bin ABDULLAH SANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SANDI Als SANGE Bin ABDULLAH SANI (Alm) bersama dengan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI dan saksi ARIANTO Als ARI Bin BUSRI (dalam penuntutan terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Simpang Masuk PT PMG dan di Hutan dekat Rumah Terdakwa  yang beralamatkan di RT. 02 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahpermufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I”. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI datang menemui Terdakwa di ruman Terdakwa yang beralamatkan di RT. 02 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Rumah di dalam Kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI pergi menuju ke Hutan dekat Rumah Terdakwa dengan berialan kaki. Kemudian Terdakwa dan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI membagi sabu Se Ji jadi 8 (delapan) Paket Kecil narkotika jenis sabu dengan cara menakar sendiri menggunakan 1 (satu) pipet plastic yg dijadikan sendok lalu saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI berkata "ini pegang lah buah (sabu) jadikan duit Rp. 600.000, - (enam ratus ribu rupiah)".
  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh saudara UDA (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibayar cash lalu sekira pukul 16.10 WIB Terdakwa didatangi oleh saudara MUK AH (DPO) dan saudara ALDI (DPO) dengan maksud tujuan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dibayar cash sehingga sisa sabu menjadi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang mana sisa Narkotika tersebut, Terdakwa bersama saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI membagi lagi menjadi 8 paket kecil narkotika jenis sabu lalu pukul 16.30 Wib Terdakwa, saksi ARIANTO Als ARI Bin BUSRIL dan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil narkotika jenis sabu di Hutan dekat Rumah Terdakwa, sedangkan sisa sabu sebanyak 6 (enam) Paket Kecil Narkotika jenis sabu dibawa oleh saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI kerumahnya untuk diantar kepada pembeli.
  • Kemudian sekira pukul 19.15 Wib Terdakwa menghubungi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI Via Telpon dengan mengatakan "orang yang mesan sabu sudah sampai di simpang masuk PT. PMG dengan menggunakan Mobil L300°” lalu saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI langsung menuju ke Simpang Masuk PT. PMG Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi untuk diantarkan kepada pasian berinisial (PS, pembeli sabu) yang memesan dengan Terdakwa.
  • Bahwa setelah pengembangan atas penangkapan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI, pada pukul 20.00 WIB Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Polisi Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di RT. 02 Desa Danau Lamo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi dan langsung melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan ditempat sekitar Terdakwa ditangkap disaksikan oleh saksi LINDO NOFRIAWAN Bin IRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone NOKIA warna putih ditemukan di dalam kamar di atas kasur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kepolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis sabu dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sengeti tanggal 08 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEO ALEXANDER selaku Penugas Penimbang, diperoleh hasil penimbangan berat bersih sebanyak 6 (enam) paket bungkus pelastik berupa Narkotika Gol I jenis sabu yang diberi tanda angka “1,2,3,4,5,6” dengan total keseluruhan berat bersih seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram dan dilakukan penyisihan untuk pengujian BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga berat bersih keseluruhan seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, Daftar hasil penimbangan dan berita acara pemusnahan terlampir dalam berkas perkara adalah satu kesatuan yang utuh dalam berkas yang tidak terpisahkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.088 tanggal 10 November 2023 apt. Veramika Ginting,S.Si,Apt, M.H, yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal putih bening, dimasukkan ke dalam amplop coklat berlakban kuning atas nama tersangka PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI dan SANDI Als SANGE Bin ABDULLAH SANI (Alm) dan ARIANTO Als ARI Bin BUSRI (Alm) disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu golongan I, dalam hal ini perbuatan tersebut dilakukan dengan tanpa hak dan secara melawan hukum;

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SANDI Als SANGE Bin ABDULLAH SANI (Alm) bersama dengan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI dan saksi ARIANTO Als ARI Bin BUSRI (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitzing) pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RT. 02 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bberawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI datang menemui Terdakwa di ruman Terdakwa yang beralamatkan di RT. 02 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Rumah di dalam Kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI pergi menuju ke Hutan dekat Rumah Terdakwa dengan berialan kaki. Kemudian Terdakwa dan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI membagi sabu Se Ji jadi 8 (delapan) Paket Kecil narkotika jenis sabu dengan cara menakar sendiri menggunakan 1 (satu) pipet plastic yg dijadikan sendok lalu saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI berkata "ini pegang lah buah (sabu) jadikan duit Rp. 600.000, - (enam ratus ribu rupiah)".
  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa didatangi oleh saudara UDA (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibayar cash lalu sekira pukul 16.10 WIB Terdakwa didatangi oleh saudara MUK AH (DPO) dan saudara ALDI (DPO) dengan maksud tujuan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis sabu seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dibayar cash sehingga sisa sabu menjadi 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang mana sisa Narkotika tersebut, Terdakwa bersama saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI membagi lagi menjadi 8 paket kecil narkotika jenis sabu lalu pukul 16.30 Wib Terdakwa, saksi ARIANTO Als ARI Bin BUSRIL dan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil narkotika jenis sabu di Hutan dekat Rumah Terdakwa, sedangkan sisa sabu sebanyak 6 (enam) Paket Kecil Narkotika jenis sabu dibawa oleh saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI kerumahnya untuk diantar kepada pembeli.
  • Kemudian sekira pukul 19.15 Wib Terdakwa menghubungi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI Via Telpon dengan mengatakan "orang yang mesan sabu sudah sampai di simpang masuk PT. PMG dengan menggunakan Mobil L300°” lalu saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI langsung menuju ke Simpang Masuk PT. PMG Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi untuk diantarkan kepada pasian berinisial (PS, pembeli sabu) yang memesan dengan Terdakwa.
  • Bahwa setelah pengembangan atas penangkapan saksi PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI, pada pukul 20.00 WIB Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Polisi Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di RT. 02 Desa Danau Lamo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi dan langsung melakukan penggeledahan di badan Terdakwa dan ditempat sekitar Terdakwa ditangkap disaksikan oleh saksi LINDO NOFRIAWAN Bin IRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone NOKIA warna putih ditemukan di dalam kamar di atas kasur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Kepolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti berupa Narkotika Gol I jenis sabu dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sengeti tanggal 08 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEO ALEXANDER selaku Penugas Penimbang, diperoleh hasil penimbangan berat bersih sebanyak 6 (enam) paket bungkus pelastik berupa Narkotika Gol I jenis sabu yang diberi tanda angka “1,2,3,4,5,6” dengan total keseluruhan berat bersih seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram dan dilakukan penyisihan untuk pengujian BPOM seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram sehingga berat bersih keseluruhan seberat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, Daftar hasil penimbangan dan berita acara pemusnahan terlampir dalam berkas perkara adalah satu kesatuan yang utuh dalam berkas yang tidak terpisahkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.088 tanggal 10 November 2023 apt. Veramika Ginting,S.Si,Apt, M.H, yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal putih bening, dimasukkan ke dalam amplop coklat berlakban kuning atas nama tersangka PAUZAR RUSMANTO Als SENEN Bin RASUNI dan SANDI Als SANGE Bin ABDULLAH SANI (Alm) dan ARIANTO Als ARI Bin BUSRI (Alm) disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam hal ini perbuatan tersebut dilakukan dengan tanpa hak dan secara melawan hukum;

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya