Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Snt 1.Safrizal
2.Suwardi
1.Pemerintah RI Cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muara Jambi cq Kasat Reskrim Polres Muara Jambi Cq Kapolsek Kumeh Ilir, Cq Kanitreskrimum
2.Kanitreskrimum Polsek Kumpeh Ilir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat 001/Adb/PPL/PNMJ/III/2020
Pemohon
NoNama
1Safrizal
2Suwardi
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muara Jambi cq Kasat Reskrim Polres Muara Jambi Cq Kapolsek Kumeh Ilir, Cq Kanitreskrimum
2Kanitreskrimum Polsek Kumpeh Ilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana oleh KAPOLRI, KAPOLDA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI, DAN KHUSUS KAPOLSEK KUMPE ILIR, KANITRESKRIMUM. adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan alasan hukum yang mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon atas perintah penyidikan kepada Pemohon dimaksud;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
  6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sepenuhnya sesuai peraturan hukum yang berlaku;
  7. Apabila yang mulia hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain memberi putusan yang seadil-adilnya ( ex eaque et bono-red)
Pihak Dipublikasikan Ya