Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan jujur.
- Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan-II, selaku ahli waris adalah Pemilik yang sah atas tanah seluas 3 (tiga) hektar dari lahan seluas 80.314 M2 (delapan puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi) yang terletak dahulu di KM 19 Jalan Pijoan Marga Mestong, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, sekarang KM 19 Jalan Jambi - Muara Bulian Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
- Menyatakan objek tanah seluas 3 (tiga) hektar dari lahan seluas 80.314 M3 (delapan puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi) tersebut tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah milik Terlawan-I melainkan berbatas atau bersepadan.
- Membatalkan objek perkara dalam perkara Gugatan Nomor : 03/Pdt.G/2016/ PN.Snt, tanggal 16 Maret 2016, sebab bukanlah tumpang tindih atau tanah seluas 3 hektar tersebut bukanlah milik kepunyaan Terlawan-I
- Menyatakan batal demi hukum penetapan Eksekusi nomor 3/Pdt.eks/2018/PN.Snt, dalam perkara perdata Nomor : 03/ Pdt.G/ 2016/ PN.Snt, tanggal 16 Maret 2016
- Membebankan biaya perkara Perlawanan ini kepada Terlawan-I
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi dari Terlawan-I
|