Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Snt REYN CHUSNEIN, S.H. 1.JANUARDIANSYAH BIN RADES
2.HERI SETIAWAN BIN AHMAD MAHRUF
3.AJI PANGESTU BIN MUJIANTO
4.BUNARDI BIN JONSON
5.AHMAD YASIN BIN RASIMAN
6.DANIEL ANAK DARI LAMHOT HUTASOIT
7.PRIYO SUTIONO BIN SURYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 488 / L.5.19 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYN CHUSNEIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUARDIANSYAH BIN RADES[Penahanan]
2HERI SETIAWAN BIN AHMAD MAHRUF[Penahanan]
3AJI PANGESTU BIN MUJIANTO[Penahanan]
4BUNARDI BIN JONSON[Penahanan]
5AHMAD YASIN BIN RASIMAN[Penahanan]
6DANIEL ANAK DARI LAMHOT HUTASOIT[Penahanan]
7PRIYO SUTIONO BIN SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa ia Terdakwa I JANUARDIANSYAH bin RADES bersama-sama Terdakwa II HERI SETIAWAN bin AHMAD MAHRUF, Terdakwa III AJI PANGESTU bin MUJIANTO, Terdakwa IV BUNARDI bin JONSON, Terdakwa V AHMAD YASIN bin RASIMAN, Terdakwa VI DANIEL anak dari LAMHOT HUTASOIT dan Terdakwa VII PRIYO SUTIONO bin SURYANTO, Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perkebunan PT.MKI Blok E 47 / 48, RT.25, Desa Sungai Gelam, Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ---------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Bersama sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII dan Sdr. Novi bin Mujianto (DPO) sedang kumpul duduk diwarung yang berada di simpang bejo, Rt.25, Desa. Sungai gelam, Kec. Sungai gelam, Kab. Muaro jambi, kemudian Terdakwa I mengajak Para Terdakwa lain tersebut untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk mendapatkan uang, kemudian Para Terdakwa setuju dan beramairamai pergi ke perkebunan PT.MKI yang jaraknya tidak begitu jauh dari perkampungan yang mana Para Terdakwa sepakat akan melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok E 47/48 dengan pembagian peran sebagai berikut:

- Terdakwa I JANUARDIANSYAH bin RADES : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa II HERI SETIAWAN bin AHMAD MAHRUF : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa III AJI PANGESTU bin MUJIANTO : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa IV BUNARDI bin JONSON : Membawa dan membawa mobil carry warna hitam yang disewa dari Bapak caping untuk mengangkut buah hasil curian yang mana kemudian dibawa ke tempat penjualan buah kelapa sawit.

- Terdakwa V AHMAD YASIN bin RASIMAN : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa VI DANIEL Anak dari LAMHOT HUTASOIT : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa VII PRIYO SUTIONO Bin SURYANTO : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- NOVI Bin MUJIANTO (DPO) : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

 

  • Bahwa sesampainya di kanal batas antara koperasi masyarakat dan PT.MKI Para Terdakwa bersama dengan Novi (DPO) secara Bersama sama menarik perahu milik pihak koperasi tanpa sepengetahuan orang koperasi dan membawa perahu tersebut masuk ke areal perkebunan PT.MKI untuk mengangkut buah kelapa sawit karena tidak ada jalan mobil atau motor untuk membawa hasil buah curian, kemudian pada pukul 15.00 WIB Para Terdakwa dan Novi (DPO) tiba di perkebunan PT.MKI tepatnya di Blok E 47/48 dan mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan dodos dan kapak pada batang pohon milik perkebunan PT.MKI dan setelah mendapatkan sekitar 150 janjang buah kelapa sawit pihak satpam PT.MKI melakukan patroli dan menemukan Para Terdakwa dan NOVI (DPO) sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dan melangsir buah kelapa sawit hasil curian ke dalam perahu, dan kemudian pihak satpam menegur untuk segera pergi dari areal perkebunan PT.MKI dan meninggalkan buah hasil curian tersebut, kemudian Para Terdakwa dan Novi (DPO) tidak mengindahkan karena Para Terdakwa dan Novi (DPO) ramai sedangkan pihak satpam hanya 3 orang, kemudian pihak satpam mengawasi dari jauh sedangkan Para Terdakwa dan Novi (DPO) masih melakukan pemindahan buah hasil curian dari lahan menuju ke perahu, kemudian pihak satpam pergi dan Para Terdakwa dan Novi (DPO) melangsir buah tersebut menuju jalan koperasi dengan cara menarik secara bersamasama perahu yang berisikan buah hasil curian tersebut. Setelah sampai di kanal jalan koperasi Para Terdakwa dan Novi (DPO) menjemput Terdakwa IV untuk membawa mobil sewaan ke dalam jalan koperasi karena buah hasil curian sudah berada dipinggir jalan kanal koperasi, dan Terdakwa IV membawa mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol BH 8084 MY yang disewa tersebut sedangkan Terdakwa I dan sdr NOVI (DPO) menggunakan Sepeda Motor Honda beat warna putih biru tanpa Nomor Polisi, kemudian Para Terdakwa memindahkan buah hasil curian dari perahu ke dalam bak mobil Suzuki Carry warna Hitam tersebut secara bergantian,
  • Bahwa setelah buah hasil curian sudah berhasil dipindahkan kedalam bak mobil Terdakwa I menaiki sepeda motor beat dan membonceng NOVI (DPO) untuk berangkat lebih dahulu kemudian sekira pukul 19.00 WIB di tengah jalan perkebunan Koperasi pihak Kepolisian mencegat Terdakwa I dan NOVI (DPO) kemudian Terdakwa I tertangkap sedangkan NOVI (DPO) melakukan perlawanan dengan cara membacok pihak karyawan perusahaan sehingga berhasil kabur sedangkan Para Terdakwa lainnya yang menaiki mobil Suzuki Carry Hitam tersebut juga dicegat oleh pihak kepolisian di tempat Terdakwa I ditangkap, kemudian Para Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Gelam untuk diamankan.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. MKI (PT. Muaro Kahuripan Indonesia) selaku Perusahaan yang mengelola dan mendapatkan ijin kelola perkebunan kelapa sawit sebagaimana Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 309 tahun 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia yang telah dicuri oleh para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. MKI (PT. Muaro kahuripan Indonesia) mengalami kerugian berupa 150 ( seratus lima puluh) tandan buah sawit atau senilai kurang lebih Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah).

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP -------

 

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa ia Terdakwa I JANUARDIANSYAH bin RADES bersama-sama Terdakwa II HERI SETIAWAN bin AHMAD MAHRUF, Terdakwa III AJI PANGESTU bin MUJIANTO, Terdakwa IV BUNARDI bin JONSON, Terdakwa V AHMAD YASIN bin RASIMAN, Terdakwa VI DANIEL anak dari LAMHOT HUTASOIT dan Terdakwa VII PRIYO SUTIONO bin SURYANTO, Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perkebunan PT.MKI Blok E 47 / 48, RT.25, Desa Sungai Gelam, Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah, yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Bersama sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII dan Sdr. Novi bin Mujianto (DPO) sedang kumpul duduk diwarung yang berada di simpang bejo, Rt.25, Desa. Sungai gelam, Kec. Sungai gelam, Kab. Muaro jambi, kemudian Terdakwa I mengajak Para Terdakwa lain tersebut untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk mendapatkan uang, kemudian Para Terdakwa setuju dan beramairamai pergi ke perkebunan PT.MKI yang jaraknya tidak begitu jauh dari perkampungan yang mana Para Terdakwa sepakat akan melakukan pencurian buah kelapa sawit di Blok E 47/48 dengan pembagian peran sebagai berikut:

- Terdakwa I JANUARDIANSYAH bin RADES : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa II HERI SETIAWAN bin AHMAD MAHRUF : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa III AJI PANGESTU bin MUJIANTO : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa IV BUNARDI bin JONSON : Membawa dan membawa mobil carry warna hitam yang disewa dari Bapak caping untuk mengangkut buah hasil curian yang mana kemudian dibawa ke tempat penjualan buah kelapa sawit.

- Terdakwa V AHMAD YASIN bin RASIMAN : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa VI DANIEL Anak dari LAMHOT HUTASOIT : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- Terdakwa VII PRIYO SUTIONO Bin SURYANTO : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

- NOVI Bin MUJIANTO (DPO) : Melakukan panen buah kelapa sawit dari batang perkebunan PT.MKI, dan melangsir dari batang menuju perahu menuju jalan koperasi dan kemudian mengangkut buah curian dari perahu untuk dimasukkan kedalam mobil carry warna hitam.

 

  • Bahwa sesampainya di kanal batas antara koperasi masyarakat dan PT.MKI Para Terdakwa bersama dengan Novi (DPO) secara Bersama sama menarik perahu milik pihak koperasi tanpa sepengetahuan orang koperasi dan membawa perahu tersebut masuk ke areal perkebunan PT.MKI untuk mengangkut buah kelapa sawit karena tidak ada jalan mobil atau motor untuk membawa hasil buah curian, kemudian pada pukul 15.00 WIB Para Terdakwa dan Novi (DPO) tiba di perkebunan PT.MKI tepatnya di Blok E 47/48 dan mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan dodos dan kapak pada batang pohon milik perkebunan PT.MKI dan setelah mendapatkan sekitar 150 janjang buah kelapa sawit pihak satpam PT.MKI melakukan patroli dan menemukan Para Terdakwa dan NOVI (DPO) sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dan melangsir buah kelapa sawit hasil curian ke dalam perahu, dan kemudian pihak satpam menegur untuk segera pergi dari areal perkebunan PT.MKI dan meninggalkan buah hasil curian tersebut, kemudian Para Terdakwa dan Novi (DPO) tidak mengindahkan karena Para Terdakwa dan Novi (DPO) ramai sedangkan pihak satpam hanya 3 orang, kemudian pihak satpam mengawasi dari jauh sedangkan Para Terdakwa dan Novi (DPO) masih melakukan pemindahan buah hasil curian dari lahan menuju ke perahu, kemudian pihak satpam pergi dan Para Terdakwa dan Novi (DPO) melangsir buah tersebut menuju jalan koperasi dengan cara menarik secara bersamasama perahu yang berisikan buah hasil curian tersebut. Setelah sampai di kanal jalan koperasi Para Terdakwa dan Novi (DPO) menjemput Terdakwa IV untuk membawa mobil sewaan ke dalam jalan koperasi karena buah hasil curian sudah berada dipinggir jalan kanal koperasi, dan Terdakwa IV membawa mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol BH 8084 MY yang disewa tersebut sedangkan Terdakwa I dan sdr NOVI (DPO) menggunakan Sepeda Motor Honda beat warna putih biru tanpa Nomor Polisi, kemudian Para Terdakwa memindahkan buah hasil curian dari perahu ke dalam bak mobil Suzuki Carry warna Hitam tersebut secara bergantian,
  • Bahwa setelah buah hasil curian sudah berhasil dipindahkan kedalam bak mobil Terdakwa I menaiki sepeda motor beat dan membonceng NOVI (DPO) untuk berangkat lebih dahulu kemudian sekira pukul 19.00 WIB di tengah jalan perkebunan Koperasi pihak Kepolisian mencegat Terdakwa I dan NOVI (DPO) kemudian Terdakwa I tertangkap sedangkan NOVI (DPO) melakukan perlawanan dengan cara membacok pihak karyawan perusahaan sehingga berhasil kabur sedangkan Para Terdakwa lainnya yang menaiki mobil Suzuki Carry Hitam tersebut juga dicegat oleh pihak kepolisian di tempat Terdakwa I ditangkap, kemudian Para Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Gelam untuk diamankan.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. MKI (PT. Muaro Kahuripan Indonesia) selaku Perusahaan yang mengelola dan mendapatkan ijin kelola perkebunan kelapa sawit sebagaimana Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 309 tahun 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia yang telah dicuri oleh para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. MKI (PT. Muaro kahuripan Indonesia) mengalami kerugian berupa 150 ( seratus lima puluh) tandan buah sawit atau senilai kurang lebih Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah).

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya