Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Snt DENDY JOURDY, S.H. KUAT SETIADI Als WADI Bin RISMAN RUSMADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 723 /L.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY JOURDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUAT SETIADI Als WADI Bin RISMAN RUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa KUAT SETIADI Alias WADI Bin RUSMAN RUSMADI pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di lahan kebun sawit Blok A 002 PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) yang beralamat di Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa pergi dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea menuju lokasi lahan perkebunan PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) Blok A 002 yang termasuk lahan inti PT. BGR dan terdapat Hak Guna Usaha PT. BGR berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi Nomor : 17/HGU/BPN.15/2017 dengan maksud untuk memanen tandan buah sawit disana. Lalu sekira lima menit kemudian terdakwa pun sampai di lokasi perkebunan PT. BGR dan langsung memarkirkan sepeda motor lalu menghidupkan senter di kepalanya dan mengambil sebuah egrek yang telah terdakwa tinggalkan sebelumnya disana dengan cara terdakwa gantung di pelepah pokok sawit di dekat terdakwa memarkirkan motor;
  • Selanjutnya terdakwa pun langsung menyenter tandan buah sawit di lahan perkebunan PT. BGR tersebut dan terdakwa pun yang tanpa seizin PT. BGR langsung memanen tandan buah sawit milik PT. BGR tersebut menggunakan egrek yang terdakwa arahkan ke tandan buah sawit yang ingin terdakwa ambil dan potong dari buahnya lalu terdakwa pun melansir tandan  buah sawit yang berhasil diambilnya menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yang sudah dibawanya dengan membawa beberapa tandan dalam setiap trip langsirannya dan terdakwa pun terus memanen tandan buah sawit milik PT. BGR dengan mengulangi caranya itu sampai terdakwa pun telah menumpuk beberapa tandan buah sawit di lahan perkebunan PT. BGR tersebut. Pada saat terdakwa masih memanen yaitu sekira pukul 03.00 egrek yang terdakwa gunakan untuk memanen patah dan mata pisaunya tertinggal diatas buah yang masih berada di atas pokok pohon kelapa sawit di lahan PT. BGR itu sehingga membuat terdakwa pulang ke rumahnya dan pulang;
  • Kemudian terdakwa sekira pukul 06.30 WIB pun berangkat dari rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam yang sebelumnya terdakwa pinjam pada temannya untuk menuju lokasi lahan perkebunan PT. BGR dengan tujuan untuk mengambil beberapa tandan sawit dari beberapa tumpukan tandan buah sawit milik PT. BGR yang telah terdakwa panen tanpa seizin PT. BGR dan menyisakan satu tumpukan tandan buah sawit disana sesampainya di rumah Sdr. NANTOK di Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa kembali menuju lahan perkebunan PT. BGR dan mengambil sisa tandan buah sawit yang ditinggalkannya dan terdakwa membawa sisa tandan buah sawit tersebut kembali ke pinggir jalan depan rumah Sdr. NANTOK dan menumpukkannya disana bersama tumpukan tandan buah sawit miliknya yang telah diambil sebelumnya lalu sekira pukul 08.20 WIB terdakwa pun pulang ke rumahnya untuk beristirahat sejenak. Setelah itu terdakwa pun pergi lagi ke depan rumah Sdr. NANTOK sekira pukul 09.30 WIB dan melihat Sdr. SUKRI (dpo) dan Sdr. HANAFI (dpo) dan bermusyawarah mau menjual kemana tandan buah sawit yang berhasil dipanen dari lahan perkebunan PT. BGR;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Saksi WARJITO Bin Alm KARMONO yang sedang pulang dari kerja memanen tandan buah sawit milik saksi itu sendiri melewati jalan di RT. 16 Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan mendapati 2 (dua) tumpukan tandan buah kelapa sawit dengan kondisi tangkai tandan buah kelapa sawit tersebut layu dan melihat itu ia curiga karena itu bukan milik warga sekitar yang biasanya warga langsung mengambil tandan buah sawit hasil panen dan tidak menumpuk serta membiarkannya layu sehingga Saksi pun menelepon Saksi SUPRAYITNO Bin SUTARNO dan mengajak saksi bersama Sdr. AGAM yang merupakan personil TNI PAM di PT. BGR untuk bertemu di depan rumah Sdr. NANTOK. Sesampainya disana saat mendatangi tempat tersebut memang benar terdapat 3 (tiga) buah tumpukan tandan buah sawit yang mencurigakan sebagaimana keterangan Saksi WARJITO dan kemudian terdakwa pun sekira Pukul 12.00 WIB melihat para saksi berkumpul didekat buah hasil panen terdakwa maka terdakwa mendatangi para saksi bersama Sdr. HANAFI (dpo) dan Sdr. SUKRI (dpo) dan terdakwa pun menyatakan kepada para saksi itu mau mengambil tandan buah sawit itu namun para saksi menanyakan “BUAH DARI MANA” dan terdakwa menjawab “BUAH BANJIRAN” dan terdakwa mengakui tandan buah sawit tersebut berasal dari lahan inti PT. BGR yang berasal dari lahan banjir A002 PT. BGR Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi namun terdakwa tetap meminta buah yang ia curi dan ditolak para saksi sehingga terdakwa menjawab “AKU DAK MAU PERGI, AKU AKAN TETAP BERTAHAN DENGAN BUAH SAWIT INI”, melihat situasi itu maka terdakwa pun melihat para saksi menghubungi Saksi AKHMED MIRZA ALINUR A.Md Bin AMSYARUDIN ALI (Alm) selaku Asisten Divisi I dan Saksi WARJITO pun pergi meninggalkan terdakwa mejemput Saksi AKHMED MIRZA ALINUR dan saat Saksi AKHMED MIRZA ALINUR A.Md Bin AMSYARUDIN ALI (Alm) sampai di lokasi tersebut sekira Pukul 14.00 WIB dan Saksi AKHMED MIRZA ALINUR A.Md Bin AMSYARUDIN ALI (Alm) pun menelepon Kepala Desa Sumber Agung dengan menyampaikan niat untuk mengamankan terdakwa dan teman-temannya saat itu terdakwa pun melihat saksi itu datang dan  Sdr. SUKRI (dpo) dan Sdr. HANAFI (dpo) pun menjauh dan lari sehingga setelah itu pun terdakwa berbincang dengan para saksi termasuk Saksi AKHMED MIRZA ALINUR yang memintanya ikut ke kantor PT. BGR terkait persoalan itu sehingga terdakwa pun ikut ke kantor PT. BGR. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pun dibawa oleh pihak PT. BGR ke Polres Muaro Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya memanen tanpa izin di PT. BGR;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka korban yaitu PT. BAHARI GEMBIRA RIA (PT. BGR) mengalami kerugian rusaknya pokok pohon ± 50 (lima puluh) pokok batang pohon sawit dan ± 55 (lima puluh lima) tandan buah sawit sehingga mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 2.665.883,- (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa KUAT SETIADI Alias WADI Bin RUSMAN RUSMADI pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di lahan perkebunan PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) yang beralamat di RT 001 Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana telah “melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Terdakwa pergi dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea menuju lokasi lahan perkebunan PT. Bahari Gembira Ria (PT. BGR) Blok A 002 yang termasuk lahan inti PT. BGR dan terdapat Hak Guna Usaha PT. BGR berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi Nomor : 17/HGU/BPN.15/2017 dengan maksud untuk memanen tandan buah sawit disana. Lalu sekira lima menit kemudian terdakwa pun sampai di lokasi perkebunan PT. BGR dan langsung memarkirkan sepeda motor lalu menghidupkan senter di kepalanya dan mengambil sebuah egrek yang telah terdakwa tinggalkan sebelumnya disana dengan cara terdakwa gantung di pelepah pokok sawit di dekat terdakwa memarkirkan motor;
  • Selanjutnya terdakwa pun langsung menyenter tandan buah sawit di lahan perkebunan PT. BGR tersebut dan terdakwa pun yang tanpa seizin PT. BGR langsung memanen tandan buah sawit milik PT. BGR tersebut menggunakan egrek yang terdakwa arahkan ke tandan buah sawit yang ingin terdakwa ambil dan potong dari buahnya lalu terdakwa pun melansir tandan  buah sawit yang berhasil diambilnya menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor yang sudah dibawanya dengan membawa beberapa tandan dalam setiap trip langsirannya dan terdakwa pun terus memanen tandan buah sawit milik PT. BGR dengan mengulangi caranya itu sampai terdakwa pun telah menumpuk beberapa tandan buah sawit di lahan perkebunan PT. BGR tersebut. Pada saat terdakwa masih memanen yaitu sekira pukul 03.00 egrek yang terdakwa gunakan untuk memanen patah dan mata pisaunya tertinggal diatas buah yang masih berada di atas pokok pohon kelapa sawit di lahan PT. BGR itu sehingga membuat terdakwa pulang ke rumahnya dan pulang;
  • Kemudian terdakwa sekira pukul 06.30 WIB pun berangkat dari rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam yang sebelumnya terdakwa pinjam pada temannya untuk menuju lokasi lahan perkebunan PT. BGR dengan tujuan untuk mengambil beberapa tandan sawit dari beberapa tumpukan tandan buah sawit milik PT. BGR yang telah terdakwa panen tanpa seizin PT. BGR dan menyisakan satu tumpukan tandan buah sawit disana sesampainya di rumah Sdr. NANTOK di Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa kembali menuju lahan perkebunan PT. BGR dan mengambil sisa tandan buah sawit yang ditinggalkannya dan terdakwa membawa sisa tandan buah sawit tersebut kembali ke pinggir jalan depan rumah Sdr. NANTOK dan menumpukkannya disana bersama tumpukan tandan buah sawit miliknya yang telah diambil sebelumnya lalu sekira pukul 08.20 WIB terdakwa pun pulang ke rumahnya untuk beristirahat sejenak. Setelah itu terdakwa pun pergi lagi ke depan rumah Sdr. NANTOK sekira pukul 09.30 WIB dan melihat Sdr. SUKRI (dpo) dan Sdr. HANAFI (dpo) dan bermusyawarah mau menjual kemana tandan buah sawit yang berhasil dipanen dari lahan perkebunan PT. BGR;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Saksi WARJITO Bin Alm KARMONO yang sedang pulang dari kerja memanen tandan buah sawit milik saksi itu sendiri melewati jalan di RT. 16 Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan mendapati 2 (dua) tumpukan tandan buah kelapa sawit dengan kondisi tangkai tandan buah kelapa sawit tersebut layu dan melihat itu ia curiga karena itu bukan milik warga sekitar yang biasanya warga langsung mengambil tandan buah sawit hasil panen dan tidak menumpuk serta membiarkannya layu sehingga Saksi pun menelepon Saksi SUPRAYITNO Bin SUTARNO dan mengajak saksi bersama Sdr. AGAM yang merupakan personil TNI PAM di PT. BGR untuk bertemu di depan rumah Sdr. NANTOK. Sesampainya disana saat mendatangi tempat tersebut memang benar terdapat 3 (tiga) buah tumpukan tandan buah sawit yang mencurigakan sebagaimana keterangan Saksi WARJITO dan kemudian terdakwa pun sekira Pukul 12.00 WIB melihat para saksi berkumpul didekat buah hasil panen terdakwa maka terdakwa mendatangi para saksi bersama Sdr. HANAFI (dpo) dan Sdr. SUKRI (dpo) dan terdakwa pun menyatakan kepada para saksi itu mau mengambil tandan buah sawit itu namun para saksi menanyakan “BUAH DARI MANA” dan terdakwa menjawab “BUAH BANJIRAN” dan terdakwa mengakui tandan buah sawit tersebut berasal dari lahan inti PT. BGR yang berasal dari lahan banjir A002 PT. BGR Desa Sumber Agung Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi namun terdakwa tetap meminta buah yang ia curi dan ditolak para saksi sehingga terdakwa menjawab “AKU DAK MAU PERGI, AKU AKAN TETAP BERTAHAN DENGAN BUAH SAWIT INI”, melihat situasi itu maka terdakwa pun melihat para saksi menghubungi Saksi AKHMED MIRZA ALINUR A.Md Bin AMSYARUDIN ALI (Alm) selaku Asisten Divisi I dan Saksi WARJITO pun pergi meninggalkan terdakwa mejemput Saksi AKHMED MIRZA ALINUR dan saat Saksi AKHMED MIRZA ALINUR A.Md Bin AMSYARUDIN ALI (Alm) sampai di lokasi tersebut sekira Pukul 14.00 WIB dan Saksi AKHMED MIRZA ALINUR A.Md Bin AMSYARUDIN ALI (Alm) pun menelepon Kepala Desa Sumber Agung dengan menyampaikan niat untuk mengamankan terdakwa dan teman-temannya saat itu terdakwa pun melihat saksi itu datang dan  Sdr. SUKRI (dpo) dan Sdr. HANAFI (dpo) pun menjauh dan lari sehingga setelah itu pun terdakwa berbincang dengan para saksi termasuk Saksi AKHMED MIRZA ALINUR yang memintanya ikut ke kantor PT. BGR terkait persoalan itu sehingga terdakwa pun ikut ke kantor PT. BGR. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pun dibawa oleh pihak PT. BGR ke Polres Muaro Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya memanen tanpa izin di PT. BGR;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka korban yaitu PT. BAHARI GEMBIRA RIA (PT. BGR) mengalami kerugian rusaknya pokok pohon ± 50 (lima puluh) pokok batang pohon sawit dan ± 55 (lima puluh lima) tandan buah sawit sehingga mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 2.665.883,- (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya