Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Snt Damun Fandri Al Hafiz Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Damun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fandri Al Hafiz
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.178.667,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban lunas pinjamannya. ( Pokok + Bunga + Denda serta biaya lainnya) sebesar Rp. 59.178.667,- (Lima puluh Sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) . apabila TERGUGAT tidak membayar kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap Agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 02371, luas 771 M2 An. FANDRI AL HAFIS (Tergugat) lokasi di Kelurahan Sungai Duren Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 02371, luas 771 M2 An. FANDRI AL HAFIS (Tergugat) lokasi di Kelurahan Sungai Duren Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dilakukan sita Jaminan (Conservatior Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai dan obyek agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor  : 02371, luas 771 M2 An. FANDRI AL HAFIS (Tergugat) lokasi di Kelurahan Sungai Duren Kec. Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi untuk segera Menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri Pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jambi yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak