Dugaan perkara tindak pidana pencurian ringan barang berupa 9 (Sembilan) tandan buah kelapa sawit sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUH Pidana yang di duga di lakukan oleh pelaku saudara WIRANTO BIN JUMARWAN yang tertangkap tangan oleh pihak keamanan PTPN VI Unit Usaha Bunut pada saat akan mengangkut buah kelapa sawit milik PTPN VI pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 06.15 wib di Afdeling III Blok 315 kebun sawit milik PTPN VI Unit Usaha Bunut yang terletak di Desa Markanding Kec. Bahar Utara Kab. Muaro Jambi |