Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Snt PT Smart Multi Finance Cabang Jambi JULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arlen Sagita, SHPT Smart Multi Finance Cabang Jambi
Tergugat
NoNama
1JULIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.456.600,00
Petitum

DALAM PETITUM :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran pembiayaan sebagaimana kontrak Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04652122000384 tertanggal 14 Juni 2022 merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat dalam bentuk pembayaran secara seketika dan sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 131.456.600,- (Seratus tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah);
  4. Menyatakan unit kendaraan dengan deskripsi sebagai berikut :

Merk/Type      : SZKI.APV.ARENA GL 1,5CC BENSIN MT

No. Rangka      :

No. Mesin         : G15AID356127

Warna/Tahun  : ABU-ABU METALIK/2015

No. Polisi                   : BG 1367 IR

Adalah sah milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi dan verzet yang diajukan oleh Tergugat;

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak