Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2023/PN Snt Ade Surya Febriady 1.MUHAMMAD SHOLEH HARAHAP Alias UCOK Bin AHMAD KAMIL HARAHAP
2.MUHAMMAD NASIB Bin ABDUL MANAF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.C/2023/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/14/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ade Surya Febriady
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHOLEH HARAHAP Alias UCOK Bin AHMAD KAMIL HARAHAP[Penahanan]
2MUHAMMAD NASIB Bin ABDUL MANAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi diduga Tindak Pidana “Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana”, yang mana kejadian tersebut diketahui terjadi Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 Sekira pukul 21.30 Wib saya memerintahkan sdr ASSE bersama dengan sdr TODO saya suruh ke mess saya dan saya perintahkan untuk memantau perkebunan kelapa sawit PT.MKI yang berada di Blok 49 / 50, Perkebunan PT.MKI, Rt.25, Desa. Sungai gelam, Kec. Sungai gelam, Kab. Muaro jambi kemudian pada pukul 22.00 Wib sampai dengan Pukul 23.30 Wib saya mendapatkan kabar dari sdr TODO dan sdr ASSE saat memantau melihat bahwa ada pencurian buah kelapa sawit milik PT.MKI yang dilakukan oleh Sdr MUHAMMAD SHOLEH HARAHAP alias UCOK dan Sdr MUHAMMAD NASIB kemudian saya memerintahkan untuk kembali ke pos satpam dan jangan memberitahukan kepada siapapun karena akan dilakukan penyergapan atau penangkapan bersama pihak kepolisian pada pagi harinya kemudian pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 Sekira pukul 08.00 Wib saya (kepala satpam) bersama pihak kepolisian menangkap pelaku pencurian tersebut saat akan menggeser buah hasil curian tersebut sebanyak 40 TBS dengan berat kurang lebih 600 Kilogram dengan nilai kerugian sebesar Rp.1.422.600.--------------------------------------

 

Atas kejadian tersebut korban PT.MKI merasa MUHAMMAD SHOLEH HARAHAP Alias UCOK Bin AHMAD KAMIL HARAHAP dan MUHAMMAD NASIB Bin ABDUL MANAF telah melakukan diduga tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana” diketahui pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib (diketahui) di Perkebunan PT. MKI Blok 49/50, Rt.25, Desa. Sungai gelam, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi.----------

 

Maka terhadap MUHAMMAD SHOLEH HARAHAP Alias UCOK Bin AHMAD KAMIL HARAHAP dan MUHAMMAD NASIB Bin ABDUL MANAF dapat dipersalahkan diduga melanggar Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya