Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan 1 (satu) unit rumah di Komplek Perumahan Lindung Indah II Blok B No. 63 Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi adalah sah dan benar milik Penggugat.
- Menyatakan sertipikat hak milik Nomor 708 beralih kenama LAUNGA BBA (Tergugat-I) dan Akta Jual Beli Nomor 187/VIII/MST/1997, tanggal 13 Agustus 1997, tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat-IV (KPR BTN KC Jambi) dan Turut Tergugat-II (Kantor Pertanahan Kabuparten Muaro Jambi) mengeluarkan dan menerbitkan sertipikat hak milik Penggugat atas tanah 1 (satu) unit rumah di Komplek Perumahan Lindung Indah II Blok B nomor 63 dan menyerahkan serta membebaskan segala biaya yang dibebankan kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Turut Tergugat-II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat-IV dan Turut Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), apabila lalai dan tidak menjalankan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini
- Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
atau : apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |