Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Snt WILLY SANDI, S.H. DEDE SURYANA BIN M. JUMHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 758 /L.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILLY SANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SURYANA BIN M. JUMHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa terdakwa  DEDE SURYANA Bin M. JUMHANA pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di halaman luar belakang SMP N 8 RT. 034 Kelurahan Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu berat bersih 2,592 gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menghubungi ROBIN (belum tertangkap) dengan menggunakan telpon WA dimana terdakwa bermaksud memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan ROBIN pun mengatakan ada stock shabunya sebanyak 5 (lima) gram dan meminta terdakwa untuk memegangnya terlebih dahulu serta meminta terdakwa untuk mengirimkan uangnya dan memberikan nomor telpon biasa. Selanjutnya terdakwa pun pergi ke BRI Link yang ada di Kasang Pudak untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada ROBIN lalu setengah jam kemudian terdakwa mendapat panggilan telpon dari nomor private yang mengarahkan terdakwa untuk menuju ke suatu tempat yaitu halaman belakang di luar sekolah SMP N 8 RT. 34 Kel. Kasang Pudak tepatnya di bawah sebuah pohon pisang telah diletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut dengan menggunakan bungkus jajanan dan setelah terdakwa berhasil mendapati narkotika tersebut selanjutnya tanpa seizin Pejabat yang berwenang terdakwa pun mengambil bungkus jajanan berisi narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian meletakkannya di dashboard depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa lalu membawanya ke rumah terdakwa yang berada di Lrg. SMP N 8 RT. 034 Kel. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Propinsi Jambi. Sesampainya di rumah terdakwa langsung masuk ke kamar mandi untuk membuka bungkusan narkotika jenis shabu tersebut dan memindahkannya ke dalam kotak merk Shengfa dan pada malam harinya baru terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil shabu yang siap terdakwa edarkan, namun sebelumnya terdakwa mengambil 2 (dua) paket kecil tersebut untuk dipergunakan.  Bahwa  pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib ketika terdakwa sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba datang saksi BRIPKA ANDRI CITRA MUSIKA, saksi BRIPTU RIZKY ALL HAFIZ dan saksi BRIPDA M. HENDRIYADI SUSANTO serta beberapa orang dari Team Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa, saksi pun langsung mengamankan terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yaitu 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak merk Shengfa di atas lemari kamar, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) handphone merk Samsung A04E warna hitam dengan simcard 0831-7153-4502 alat komunikasi yang dipergunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa DEDE SURYANA Bin M. JUMHANA diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor : DG.02.03/02/DPP.II/BA/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang menerangkan 5 paket berisi narkotika berat bersih = 2,592 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,272 gram, berat untuk Pengadilan = 2,320 gram.
  • Bahwa  berdasarkan hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi terhadap narkotika jenis shabu diperoleh hasil pemeriksaan dari BPOM Jambi berupa Surat Keterangan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.0004.K tanggal 9 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti 0,272 gram yang diuji tersebut positif mengandung “Methamphetamine” yang berdasarkan Lampiran Permenkes R.I Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Menthafetamin termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

                                        - - - - - A T A U - - - - -

KEDUA :

------- Bahwa  terdakwa  DEDE SURYANA Bin M. JUMHANA pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lrg. SMP N 8 RT. 034 Kelurahan Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Propinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu berat bersih 2,592 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bermula dari terdakwa yang mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama ROBIN (belum tertangkap) dimana narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan plastik jajanan yang diletakkan di suatu tempat yaitu di halaman luar belakang SMP N 8 RT. 34 Kel. Kasang Pudak tepatnya di bawah sebuah pohon pisang, setelah terdakwa berhasil mendapati narkotika tersebut selanjutnya tanpa seizsin Pejabat yang berwenag terdakwa pun mengambil bungkus jajanan berisi narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian meletakkannya di dashboard depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa lalu membawanya ke rumah terdakwa yang berada di Lrg. SMP N 8 RT. 034 Kel. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Propinsi Jambi. Sesampainya di rumah terdakwa langsung masuk ke kamar mandi untuk membuka bungkusan narkotika jenis shabu tersebut dan memindahkannya ke dalam kotak merk Shengfa dan pada malam harinya baru terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket kecil shabu, namun sebelumnya terdakwa mengambil 2 (dua) paket kecil tersebut untuk dipergunakan.  Bahwa  pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wib ketika terdakwa sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba datang saksi BRIPKA ANDRI CITRA MUSIKA, saksi BRIPTU RIZKY ALL HAFIZ dan saksi BRIPDA M. HENDRIYADI SUSANTO serta beberapa orang dari Team Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa, saksi pun langsung mengamankan terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yaitu 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di dalam kotak merk Shengfa di atas lemari kamar, 3 (tiga) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) handphone merk Samsung A04E warna hitam dengan simcard 0831-7153-4502 alat komunikasi yang dipergunakan terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa DEDE SURYANA Bin M. JUMHANA diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor : DG.02.03/02/DPP.II/BA/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang menerangkan 5 paket berisi narkotika berat bersih = 2,592 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,272 gram, berat untuk Pengadilan = 2,320 gram.
  • Bahwa  berdasarkan hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi terhadap narkotika jenis shabu diperoleh hasil pemeriksaan dari BPOM Jambi berupa Surat Keterangan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.0004.K tanggal 9 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti 0,272 gram yang diuji tersebut positif mengandung “Methamphetamine” yang berdasarkan Lampiran Permenkes R.I Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Menthafetamin termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa DEDE SURYANA Bin M. JUMHANA diatur dan diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya