Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Snt AMRILLAH, SST.Par 1.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Cq, Dirjen Bina Marga Cq. Direktur Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, Cq. Satuan Kerja Inventarisasi dan Pengadaan lahan tanah jalan Tol. Jambi – Betung I
2.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH Wiiryadi & Rekan
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRILLAH, SST.Par
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Cq, Dirjen Bina Marga Cq. Direktur Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, Cq. Satuan Kerja Inventarisasi dan Pengadaan lahan tanah jalan Tol. Jambi – Betung I
2Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH Wiiryadi & Rekan
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Penetapan besaran ganti rugi atas tanah Pemohon yang dikeluarkan oleh Termohon  II.
  3. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah milik Pemohon adalah sebesar Rp. 350.000 / meter.
  4. Menetapkan besaran ganti rugi yang Pemohon terima adalah 12.130 M2 X Rp. 350.000 yaitu Rp. 4.245.500.000 (empat milyar dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Menghukum Para Termohon  untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

          Atau

Apabila Ketua Pengadilan / Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang yang seadil- adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak