Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SOFIAN Bin MUHAMMAD SOPARI bersama – sama sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti di Rt. 16 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib, terdakwa bersama – sama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) berkumpul di rumah sdr. Simanjuntak Alias Bapak Joice bermufakat untuk melakukan pencurian tandan buah sawit milik PT. Brahma Bina Bakti yang berada di Afdeling G Blok F.04 Rt. 16 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, kemudian terdakwa bersama – sama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) menggunakan sepeda motor Kawasaki Wr Warna Biru dengan membawa 2 (dua) buah Egrek yang panjang masing – masing kurang lebih 7 (tujuh) meter, sesampainya di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti, sdr. Gomblo (DPO) dan sdr. Udin (DPO) turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa menjemput sdr. Opung Muksin (DPO) dirumahnya di Km. 42 Desa Bukit Baling, sesampainya di rumah sdr. Opung Muksin (DPO) terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Wr Warna Biru berboncengan dengan sdr. Opung Muksin (DPO) dengan membawa Kapak dan Tojok menuju Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti , lalu sesampainya terdakwa bersama dengan sdr. Opung Muksin (DPO) di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti bertemu sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO), selanjutanya terdakwa bersama – sama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO) mengambil buah tandan sawit milik PT. Brahma Bina Bakti dengan cara sdr. Gomblo (DPO) dan sdr. Udin (DPO) menggunakan egrek untuk melakukan dodos tandan buah sawit sehingga tandan buah sawit tersebut terjatuh sedangkan terdakwa menggunakan kapak dan sdr. Opung Muksin (DPO) menggunakan tojok memikul tandan buah sawit ke luar untuk dikumpulkan, sehingga terkumpul 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit, namun tidak lama sekira pukul 14.30 wib datang saksi Ari Darmawan Bin Ahmadi dan saksi Tri Wahyudi menghampiri terdakwa yang sedang bersama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO), namun sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki Wr Warna Biru dan 1 (satu) mobil pick up sedangkan terdakwa beserta 1 (satu) buah egrek dengan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter dan 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit berhasil diamankan oleh saksi Ari Darmawan Bin Ahmadi dan saksi Tri Wahyudi, kemudian terdakwa beserta 1 (satu) buah egrek dengan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter dan 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit diserahkan ke Polsek Sekernan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO), PT. Brahma Bina Bakti mengalami kerugian berupa 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit seberat 1.500 Kg sebesar Rp. 3.595.325.- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
-----------ATAU-----------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SOFIAN Bin MUHAMMAD SOPARI bersama – sama sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti di Rt. 16 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara Tidak Sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib, terdakwa bersama – sama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) berkumpul di rumah sdr. Simanjuntak Alias Bapak Joice bermufakat untuk memanen atau memengut tandan buah sawit milik PT. Brahma Bina Bakti yang berada di Afdeling G Blok F.04 Rt. 16 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, kemudian terdakwa bersama – sama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) menggunakan sepeda motor Kawasaki Wr Warna Biru dengan membawa 2 (dua) buah Egrek yang panjang masing – masing kurang lebih 7 (tujuh) meter, sesampainya di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti, sdr. Gomblo (DPO) dan sdr. Udin (DPO) turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa menjemput sdr. Opung Muksin (DPO) dirumahnya di Km. 42 Desa Bukit Baling, sesampainya di rumah sdr. Opung Muksin (DPO) terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Wr Warna Biru berboncengan dengan sdr. Opung Muksin (DPO) dengan membawa Kapak dan Tojok menuju Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti , lalu sesampainya terdakwa bersama dengan sdr. Opung Muksin (DPO) di Perkebunan Kelapa Sawit Afdeling G Blok F.04 PT. Brahma Bina Bakti bertemu sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO), selanjutanya terdakwa bersama – sama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO) memanen atau memengut buah tandan sawit milik PT. Brahma Bina Bakti dengan cara sdr. Gomblo (DPO) dan sdr. Udin (DPO) menggunakan egrek untuk melakukan dodos tandan buah sawit sehingga tandan buah sawit tersebut terjatuh sedangkan terdakwa menggunakan kapak dan sdr. Opung Muksin (DPO) menggunakan tojok memikul tandan buah sawit ke luar untuk dikumpulkan, sehingga terkumpul 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit, namun tidak lama sekira pukul 14.30 wib datang saksi Ari Darmawan Bin Ahmadi dan saksi Tri Wahyudi menghampiri terdakwa yang sedang bersama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO), namun sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki Wr Warna Biru dan 1 (satu) mobil pick up sedangkan terdakwa beserta 1 (satu) buah egrek dengan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter dan 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit berhasil diamankan oleh saksi Ari Darmawan Bin Ahmadi dan saksi Tri Wahyudi, kemudian terdakwa beserta 1 (satu) buah egrek dengan panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter dan 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit diserahkan ke Polsek Sekernan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Kebun Sawit yang buahnya Terdakwa panen dan pungut tersebut adalah milik PT. Brahma Bina Bakti atas Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 84 yang diterbitkan Sengeti pada tanggal 25 April 2014 dan Izin Usaha Perkebunan dengan Nomor : 503/01/BPTSP/2013 dengan Nama Usaha PT. Brahma Bina Bakti tanggal 20 November 2013 dengan Nomor Induk Berusaha : 8120219052922.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr. Gomblo (DPO), sdr. Udin (DPO) dan sdr. Opung Muksin (DPO), PT. Brahma Bina Bakti mengalami kerugian berupa 75 (tujuh puluh lima) tandan buah sawit seberat 1.500 Kg sebesar Rp. 3.595.325.- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf D UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------- |