Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Snt Monzuardi als Ardi bin Burhanuddin KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ. DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 18 Okt. 2018
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1Monzuardi als Ardi bin Burhanuddin
Termohon
NoNama
1KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ. DIREKTORAT JENDRAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN CQ. BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Petitum:

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara praperadilan ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaaan melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf c dan atau ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan hutan oleh BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SUMATERA/ Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersngka dalam perkara A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kepada pemiliknya yang sah semua benda-benda atau barang yang telah diterima/diambil/disita  Termohon dalam keadaan baik dan utuh berupa:1 (satu) unit monil tronton warna hijau Nopol. BH 8129 MU berikut Kayu bulat diatasnya dan(satu) unit monil tronton warna hijau Nopol. BH 8598 MU berikut Kayu bulat diatasnya.

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya