Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Snt LUKMAN Febri Yansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMALDI S,S.HLUKMAN
Tergugat
NoNama
1Febri Yansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembagunan Perumahan Osa Residence dan Perumahan Putra Bungsu 1. Tertanggal 05 Desember 2021 antar  Lukman (Penggugat) dengan Febri Yansyah (Tergugat) Pemilik Rumah PT. PUTRA BUNGSU IRDANI
  3. Menyatakan Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembagunan Perumahan Osa Residence dan Perumahan Putra Bungsu 1. Tertanggal 05 Desember 2021 antar  Lukman (Penggugat) dengan Febri Yansyah (Tergugat) Pemilik Rumah PT. PUTRA BUNGSU IRDANI
  4. Menyatakan Tergugat telah Inkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembagunan Perumahan Osa Residence dan Perumahan Putra Bungsu 1. Tertanggal 05 Desember 2021 antar  Lukman (Penggugat) dengan Febri Yansyah (Tergugat) Pemilik Rumah PT. PUTRA BUNGSU IRDANI
  5. Menghukum Penggugat untuk membayar ''Ganti Rugi"" pada Penggugat sebesar Rp 35,000,000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan Pokok Sisa Hutang Sebesar 132,077,000 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ditambah Rp 20,000,000 Jasa Advokat sama dengan =  Rp 187,077,000 – membayarnya dalam waktu seketika dan sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar 1,000,000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan Putusan Perkara ini;
  7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan atau (Conservation Besleg) yang telah diletakan Jurusita Pengadilan Negeri Sengeti;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak