Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Snt AMANDA MALULLANA, S.H. IMAM MUSTARULOH Bin ZAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 539 / L.5.19 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMANDA MALULLANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MUSTARULOH Bin ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di RT. 04 Desa Tanjung Katung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Sengeti, telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     Berawal pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa sedang berada didalam rumah BUDI (DPO) yang beralamat di Rt. 04 Desa tanjung katung tidak lama kemudian BUDI (DPO) pergi membeli rokok dan saat BUDI (DPO) pulang kerumah membeli rokok tiba-tiba BUDI (DPO) mengatakan “ KAU MAU NGAMBIL ROKOK DAK “ dan Terdakwa jawab “ DIMANO “ kemudian BUDI (DPO) mengatakan “DIRUMAH MAMAK MAS SAPRI (saksi SRIYANA)“ dan Terdakwa jawab “MAU LAH“ kemudian sekira pukul 20.30 Wib dengan berjalan kaki Terdakwa pergi kerumah saksi SRIYANA yang berjarak sekira 500 meter dari rumah BUDI (DPO) dan sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa mengendap-endap dibelakang rumah saksi SRIYANA untuk terlebih dahulu memantau situasi kemudian Terdakwa melihat saksi SRIYANA keluar dari rumah dan pergi bersama dengan anaknya, sekira pukul 21.00 Wib setelah Terdakwa pastikan aman saat itu Terdakwa mengambil batu yang ada didepan toko milik saksi SRIYANA setelah itu Terdakwa bawa batu tersebut kebelakang rumah korban dan batu tersebut Terdakwa gunakan untuk memukul gembok pintu hingga terbuka kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang masuk ke dalam toko kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa pergi dari rumah saksi SRIYANA untuk membawa barang milik saksi SRIYANA tersebut kerumah BUDI (DPO) dan menyerahkannya kepada BUDI (DPO) sedangkan Terdakwa hanya mengambil sebungkus rokok Merk Twizz beserta 1 buah kaleng kosong bekas wadah rokok surya yang selanjutnya Terdakwa pergi ke pondok dikebun kelapa sawit untuk tidur. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib ada beberapa orang warga datang ke pondok Terdakwa sehingga Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Dusun Kebun Sayur dikarenakan Terdakwa takut amukan dari warga yang mencari Terdakwa yang mana pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pada malam hari Terdakwa diamankan anggota Kepolisian Polsek Maro Sebo dan Terdakwa mengakui semua perbuatan yang telah Terdakwa lakukan yang selanjutnya Terdakwa diajak kerumah BUDI (DPO) namun saat itu BUDI (DPO) tidak berada dirumahnya sehingga Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo.

       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SRIYANA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.116.000,00 (delapan juta seratus enam belas ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya