Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Snt BRI KC Jambi 1.Ajrun
2.Neli Desmita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Snt
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ajrun
2Neli Desmita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.708.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 120.708.800,- (Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,
  4. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul                   

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak