Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2023/PN Snt Tetty Suarni Dongoran 1.Launga BBA
2.PT. Lindung Indah Aliyos
3.Notaris / PAT Akhmad Norman, SH.Mkn.
4.Bank BTN KC Jambi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2023/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tetty Suarni Dongoran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UJANG SALEH.SHTETTY SUARNI DONGORAN
Tergugat
NoNama
1Launga BBA
2PT. Lindung Indah Aliyos
3Notaris / PAT Akhmad Norman, SH.Mkn.
4Bank BTN KC Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Haspinawati
2Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan 1 (satu) unit rumah di Komplek Perumahan Lindung Indah II Blok B No. 63 Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi adalah sah dan benar milik Penggugat. 
  3. Menyatakan sertipikat hak milik Nomor 708 beralih kenama LAUNGA BBA (Tergugat-I) dan Akta Jual Beli Nomor 187/VIII/MST/1997, tanggal 13 Agustus 1997, tidak berkekuatan hukum.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat-IV (KPR BTN KC Jambi) dan Turut Tergugat-II (Kantor Pertanahan Kabuparten Muaro Jambi) mengeluarkan dan menerbitkan sertipikat hak milik Penggugat atas tanah 1 (satu) unit rumah di Komplek Perumahan Lindung Indah II Blok B nomor 63 dan menyerahkan serta membebaskan segala biaya yang dibebankan kepada Penggugat.
  5. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Turut Tergugat-II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum kepada Tergugat-IV dan Turut Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), apabila lalai dan tidak menjalankan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan  patuh atas putusan ini
  8. Menghukum kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

atau : apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak