Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Snt Dadang Wirawan Bin Tarsa Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepala Kepolisian Resort Muaro Jambi Kepala Kepolisian Sektor Maro Sebo Cq Penyidik atau Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Maro Sebo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 21 Jul. 2022
Nomor Surat 2022
Pemohon
NoNama
1Dadang Wirawan Bin Tarsa
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepala Kepolisian Resort Muaro Jambi Kepala Kepolisian Sektor Maro Sebo Cq Penyidik atau Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Maro Sebo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penyidikan yang telah dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya