Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2023/PN Snt 1.Ir MAHBUB JUNAIDI
2.SUMIARTI
1.H.BOY ABIDIN SIAMBATON
2.JIMMY SIAMBATON
3.NAJLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2023/PN Snt
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir MAHBUB JUNAIDI
2SUMIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H.BOY ABIDIN SIAMBATON
2JIMMY SIAMBATON
3NAJLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUARO JAMBI PROVINSI JAMBI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT  yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas tanah a quo berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 16 Desa/Kelurahan Kota Karang dengan surat ukur Nomor: 1107 pada tanggal 07 Oktober Tahun 1989 dengan luas 99.908 M2, terletak di Desa Kota Karang, Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi dengan batas-batas tanah:

Sebelah Utara berbatasan dengan              : Tanah Hak/Ir. MAHBUB JUNAIDI

Sebelah Selatan berbatasan dengan                       : Tanah Hak

Sebelah Timur berbatasan dengan             : Tanah Hak

Sebelah Barat berbatsan dengan                 : Tanah Hak/MUJIONO

  1. Menyatakan menurut hukum SERTIPIKAT PENGGANTI Nomor : 14 Tahun 2019 dengan surat ukur nomor : 388/Kota Karang/2018 seluas 69700 M2 semula seluas 70.000 M2 milik TERGUGAT II berserta turunannya yaitu:
    1. Sertipikat nomor : 014 terbit pada tangga 09 oktober 2019 dengan surat ukur nomor : 388/Kota Karang/2018 seluas 24.090 M2 atas nama NAJLA;
    2. Sertipikat Nomor : 01494 terbit pada tanggal 29 September 2021 dengan surat ukur nomor : 00832/Kota Karang/2021 seluas 2842 M2 atas nama JIMMY SIAMBATON;
    3. Sertipikat Nomor : 01495 terbit pada tanggal 29 September 2021 dengan surat ukur nomor : 00833/Kota Karang/2021 seluas 27000 M2 atas nama JIMMY SIAMBATON;
    4. Sertipikat Nomor : 01496 terbit pada tanggal 29 September 2021 dengan surat ukur nomor : 00834/Kota Karang/2021 seluas 10.000 M2 atas  nama JIMMY SIAMBATON

adalah Tidak Sah Secara Hukum;

  1. Bahwa oleh karena Sertipikat Pengganti nomor : 014 yang baru diterbitkan pada tanggal 09 oktober 2019 dengan surat ukur nomor : 388/Kota Karang/2018 menurut hukum tidak sah sehingga  jual beli antara TERGUGAT II dan TERUGAT III menjadi   Tidak Sah Secara Hukum Jual Beli Tanah antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT III;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan,maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan diatas tanah milik PARA PENGGUGAT baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil/moril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.495.000.000,- (Lima milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/ hari apabila TERGUGAT tidak mematuhi isi dari putusan perkara ini;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menjalankan isi putusan perkara a quo;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

 

Jika Pengadilan Negeri Sengeti Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak