Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON adalah tidak SAH.
- Menyatakan Penyitaan terhadap SIM, KTP, dan Unit kendaraan Suzuki Cery BH 8283 TK milik PEMOHON adalah tidak SAH
- Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan SIM,KTP, dan Unit kendaraan Suzuki Cery BH 8283 TK kepada PEMOHON
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil dan Inmateril sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. |