Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Snt Zuhdi. Z. Als Edi Bin Zakaria 1.Pemerintah RI Cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muara Jambi cq Kasat Reskrim Polres Muara Jambi.
2.Pemerintah RI Cq Kejagung RI Cq Kejati Jambi Cq Kajari Sengeti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Snt
Tanggal Surat Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Zuhdi. Z. Als Edi Bin Zakaria
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Muara Jambi cq Kasat Reskrim Polres Muara Jambi.
2Pemerintah RI Cq Kejagung RI Cq Kejati Jambi Cq Kajari Sengeti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan.untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Laporan Polisi Nomor : LP/B-418/X/2017/Jambi/Res Ma. Jambi/Sek. Jaluko tanggal 17 Oktober 2017 atas nama Pelapor JANGCIK Bin HANAFI (alm)
  3. Menyatakan Penetapan TERSANGKA dan PENAHANAN terhadap diri  Pemohon adalah tidak syah.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I dan Termohon II yang  MENAHAN PEMOHON  tanpa prosedur yang syah adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hokum.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No : PRINT-98/N.5.18/Epp.2/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 CACAT HUKUM.
  6. Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar kerugian Pemohon akibat Perbuatan Termohon I dan Termohon II sebesar Rp. 1.000.000,= (satu juta rupiah) dibayar tanggung renteng secara bersama.
  7. Memerintahkan TERMOHON I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  8. Memerintahkan TERMOHON I dan Termohon II merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media lokal
  9. Membebankan Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul..

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya