Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan.untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Laporan Polisi Nomor : LP/B-418/X/2017/Jambi/Res Ma. Jambi/Sek. Jaluko tanggal 17 Oktober 2017 atas nama Pelapor JANGCIK Bin HANAFI (alm)
- Menyatakan Penetapan TERSANGKA dan PENAHANAN terhadap diri Pemohon adalah tidak syah.
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I dan Termohon II yang MENAHAN PEMOHON tanpa prosedur yang syah adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hokum.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No : PRINT-98/N.5.18/Epp.2/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 CACAT HUKUM.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar kerugian Pemohon akibat Perbuatan Termohon I dan Termohon II sebesar Rp. 1.000.000,= (satu juta rupiah) dibayar tanggung renteng secara bersama.
- Memerintahkan TERMOHON I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan
- Memerintahkan TERMOHON I dan Termohon II merehabilitasi nama baik Pemohon pada 3 media nasional dan 3 media lokal
- Membebankan Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul..
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |