Petitum |
- Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah pemilik sah obyek tanah Jalan Jambi-Palembang RT.04 Dusun SATRIA, Desa Naga Sari, Kec. Mestong, Kab. Muaro Jambi. Propinsi Jambi (Terlawan Pemohon Eksekusi);
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi atas obyek tanah luas luas tanah 22.500 Kepoh/Depoh dilokasi Tanah Sengketa Terletak Didusun Satria. Rt.O4 Desa Naga Sari Km.25 Kec. Mestong, Kabupaten Muaro Jambi Tanggal 30 Juni 2010;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet , banding maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
|