Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Snt 1.ARGE ARIF SUPRABOWO, S.H., M.H.
2.DENDY JOURDY, S.H.
1.LOIS VALBO Bin SARBAINI
2.JONATA PUTRA Bin ZAINAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 448 / L.5.19 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGE ARIF SUPRABOWO, S.H., M.H.
2DENDY JOURDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOIS VALBO Bin SARBAINI[Penahanan]
2JONATA PUTRA Bin ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I  Lois Valbo Bin Sarbaini  bersama – sama dengan Terdakwa II Jonata Putra Bin Zainal Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.50 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan Hasil Olahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari sekira pukul 13.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II berada di rumah sdr. Ari (DPO) dan sdr. Ari (DPO) menawarkan kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk mengangkut minyak hasil olahan tradisional menyerupai solar, lalu terdakwa I dan terdakwa II menerima tawaran tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa I dan terdakwa II di berikan uang jalan sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dari sdr. Ari (DPO) kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengendarai 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB yang terdapat tangki modifikasi menuju ke gudang pengolahan minyak tradisional menyerupai solar di daerah simpang patin, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa I dan terdakwa II tiba di gudang pengolahan minyak tradisional menyerupai solar di daerah simpang patin langsung melakukan pemuatan minyak tradisional menyerupai solar ke dalam tangki modifikasi sebanyak kurang lebih 9322 (sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter, kemudian setelah selsai pemuatan minyak tradisional menyerupai solar, terdakwa I dan terdakwa II melakukan perjalanan menuju kearah tungkal dengan mengendarai 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB yang terdapat tangki modifikasi yang berisi kurang lebih 9322 (sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter minyak tradisional menyerupai solar, lalu sekira pukul 16.30 wib terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan saksi Angga Saputra Nasution Bin Ramlan Nasution (Alm) di sebelah SPBU Paal X Kecamatan Kota Baru Kota Jambi untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II ke tempat bongkaran di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun sekira pukul 17.50 wib saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung merupakan unit opsnal dan unit tipiter sat reskrim Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi ada truk yang membawa Bahan Bakar Minyak illegal, lalu saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung memberhentikan 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat melintas di Jalan Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, kemudian saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung melakukan pengecekan di temukan tangki modifikasi yang berisi kurang lebih 9322 (sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter minyak tradisional menyerupai solar di dalam Box 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB, kemudian lalu saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan saksi Angga Saputra Nasution Bin Ramlan Nasution (Alm) kemudian menanyakan terkait minyak hasil olahan tradisional menyerupai minyak solar yang di angkut oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjelaskan minyak tersebut merupakan milik sdr. Ari (DPO) yang di dapatkan dari tempat pengolahan minyak yang tidak mempunyai perizinan berusaha di Desa Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan pemilik 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB adalah sdr. Ari (DPO) sedangkan saksi Angga Saputra Nasution Bin Ramlan Nasution (Alm) diperintahkan oleh sdr. Ari (DPO) untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II ke gudang bongkaran minyak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kemudian saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung menanyakan terkait perizinan berusaha atau kontrak kerja sama yang dimiliki oleh terdakwa I dan terdakwa II namun terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dari pemerintah ataupun pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan perundang – undangan terkait minyak hasil olahan yang menyerupai minyak solar yang di angkut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa minyak Nomor : 510.3/35/DPP/Met/BA/II/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh Raju Maulana B, ST, dan Hamdani, ST. selaku petugas pengukur dan Bambang, S.Si, ME selaku Kepala UPTD Metrologi Legal, dengan hasil pengukuran minyak dalam tangki truck modifikasi yang diduga berupa minyak Solar hasil olahan tradisional yang disita dalam truck Hino Dutro warna hujai box nomor polisi  BG 8099 JB, sebagai berikut :

9322 liter ( Sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter.

Barang bukti disisihkan 1 (satu) liter untuk pengujian laboratorium sehinga barang bukti yang tersisa  adalah 9322 liter – 1 liter = 9321 (Sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu) liter.

  • Bahwa berdasarkan Analisa Sample Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Petroleum Engineering PT Pertamina EP Regional 1 Zona 1 tanggal 16 Febaruari 2024 yang di tanda tangani oleh Yudha Yulianto selaku Petroleum Engineering Ast.Man Pjs, di dapatkan kesimpulan : dari 7 Parameter Karakteristik yang danalisa Sample Barang Bukti : 3 Karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dan 4 parameter Karakteristik diluar Spesifikasi Minyak Solar.

------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II  sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP  ---------

 

------ Atau ------

KEDUA

Bahwa Terdakwa I  Lois Valbo Bin Sarbaini  bersama – sama dengan Terdakwa II Jonata Putra Bin Zainal Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.50 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari sekira pukul 13.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II berada di rumah sdr. Ari (DPO) dan sdr. Ari (DPO) menawarkan kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk mengangkut minyak hasil olahan tradisional menyerupai solar, lalu terdakwa I dan terdakwa II menerima tawaran tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa I dan terdakwa II di berikan uang jalan sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dari sdr. Ari (DPO) kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengendarai 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB yang terdapat tangki modifikasi menuju ke gudang pengolahan minyak tradisional menyerupai solar di daerah simpang patin, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa I dan terdakwa II tiba di gudang pengolahan minyak tradisional menyerupai solar di daerah simpang patin langsung melakukan pemuatan minyak tradisional menyerupai solar ke dalam tangki modifikasi sebanyak kurang lebih 9322 (sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter, kemudian setelah selsai pemuatan minyak tradisional menyerupai solar, terdakwa I dan terdakwa II melakukan perjalanan menuju kearah tungkal dengan mengendarai 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB yang terdapat tangki modifikasi yang berisi kurang lebih 9322 (sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter minyak tradisional menyerupai solar, lalu sekira pukul 16.30 wib terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan saksi Angga Saputra Nasution Bin Ramlan Nasution (Alm) di sebelah SPBU Paal X Kecamatan Kota Baru Kota Jambi untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II ke tempat bongkaran di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun sekira pukul 17.50 wib saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung merupakan unit opsnal dan unit tipiter sat reskrim Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi ada truk yang membawa Bahan Bakar Minyak illegal, lalu saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung memberhentikan 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB yang dikendarai oleh terdakwa I dan terdakwa II pada saat melintas di Jalan Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, kemudian saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung melakukan pengecekan di temukan tangki modifikasi yang berisi kurang lebih 9322 (sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter minyak tradisional menyerupai solar di dalam Box 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB, kemudian lalu saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung mengamankan terdakwa I, terdakwa II dan saksi Angga Saputra Nasution Bin Ramlan Nasution (Alm) kemudian menanyakan terkait minyak hasil olahan tradisional menyerupai minyak solar yang di angkut oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjelaskan minyak tersebut merupakan milik sdr. Ari (DPO) yang di dapatkan dari tempat pengolahan minyak yang tidak mempunyai perizinan berusaha di Desa Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan pemilik 1 (Satu) unit  mobil truck Hino Dutro warna Hijau Box Silver nomor polisi : BG 8099 JB adalah sdr. Ari (DPO) sedangkan saksi Angga Saputra Nasution Bin Ramlan Nasution (Alm) diperintahkan oleh sdr. Ari (DPO) untuk mengantarkan terdakwa I dan terdakwa II ke gudang bongkaran minyak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kemudian saksi Rudy Bin A. Kadir bersama dengan saksi Agustinus Ari Manurung Anak Dari S. Manurung menanyakan terkait perizinan berusaha atau kontrak kerja sama yang dimiliki oleh terdakwa I dan terdakwa II namun terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dari pemerintah ataupun pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan perundang – undangan terkait minyak hasil olahan yang menyerupai minyak solar yang di angkut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa minyak Nomor : 510.3/35/DPP/Met/BA/II/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh Raju Maulana B, ST, dan Hamdani, ST. selaku petugas pengukur dan Bambang, S.Si, ME selaku Kepala UPTD Metrologi Legal, dengan hasil pengukuran minyak dalam tangki truck modifikasi yang diduga berupa minyak Solar hasil olahan tradisional yang disita dalam truck Hino Dutro warna hujai box nomor polisi  BG 8099 JB, sebagai berikut :

9322 liter ( Sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua) liter.

Barang bukti disisihkan 1 (satu) liter untuk pengujian laboratorium sehinga barang bukti yang tersisa  adalah 9322 liter – 1 liter = 9321 (Sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu) liter.

  • Bahwa berdasarkan Analisa Sample Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Laboratorium Petroleum Engineering PT Pertamina EP Regional 1 Zona 1 tanggal 16 Febaruari 2024 yang di tanda tangani oleh Yudha Yulianto selaku Petroleum Engineering Ast.Man Pjs, di dapatkan kesimpulan : dari 7 Parameter Karakteristik yang danalisa Sample Barang Bukti : 3 Karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dan 4 parameter Karakteristik diluar Spesifikasi Minyak Solar.

------- Perbuatan Saksi Juniadi Alias Ujang Bin Rezeden  sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya