Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
- Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 38.952.487,00 (Tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 19.741.847,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 10.225.056,00 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima puluh enam rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 8.985.584,00 (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 38.952.487,00 (Tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 19.741.847,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 10.225.056,00 (Sepuluh juta dua ratus dua puluh lima ribu lima puluh enam rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 8.985.584,00 (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |