Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas tanah a quo berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 16 Desa/Kelurahan Kota Karang dengan surat ukur Nomor: 1107 pada tanggal 07 Oktober Tahun 1989 dengan luas 99.908 M2, terletak di Desa Kota Karang, Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi dengan batas-batas tanah:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Hak/Ir. MAHBUB JUNAIDI
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Hak
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Hak
Sebelah Barat berbatsan dengan : Tanah Hak/MUJIONO
- Menyatakan menurut hukum SERTIPIKAT PENGGANTI Nomor : 14 Tahun 2019 dengan surat ukur nomor : 388/Kota Karang/2018 seluas 69700 M2 semula seluas 70.000 M2 milik TERGUGAT II berserta turunannya yaitu:
- Sertipikat nomor : 014 terbit pada tangga 09 oktober 2019 dengan surat ukur nomor : 388/Kota Karang/2018 seluas 24.090 M2 atas nama NAJLA;
- Sertipikat Nomor : 01494 terbit pada tanggal 29 September 2021 dengan surat ukur nomor : 00832/Kota Karang/2021 seluas 2842 M2 atas nama JIMMY SIAMBATON;
- Sertipikat Nomor : 01495 terbit pada tanggal 29 September 2021 dengan surat ukur nomor : 00833/Kota Karang/2021 seluas 27000 M2 atas nama JIMMY SIAMBATON;
- Sertipikat Nomor : 01496 terbit pada tanggal 29 September 2021 dengan surat ukur nomor : 00834/Kota Karang/2021 seluas 10.000 M2 atas nama JIMMY SIAMBATON
adalah Tidak Sah Secara Hukum;
- Bahwa oleh karena Sertipikat Pengganti nomor : 014 yang baru diterbitkan pada tanggal 09 oktober 2019 dengan surat ukur nomor : 388/Kota Karang/2018 menurut hukum tidak sah sehingga jual beli antara TERGUGAT II dan TERUGAT III menjadi Tidak Sah Secara Hukum Jual Beli Tanah antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT III;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan,maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan diatas tanah milik PARA PENGGUGAT baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil/moril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.495.000.000,- (Lima milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/ hari apabila TERGUGAT tidak mematuhi isi dari putusan perkara ini;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menjalankan isi putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Pengadilan Negeri Sengeti Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |