Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 127.391.319,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan belas rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |