Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P-Kons/2024/PN Snt Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi – Betung I Supriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Snt
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi – Betung I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Supriyadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

1.

 

2.

 

 

Menerima dan mengabulkan permohonan konsinyasi untuk seluruhnya .-------------------------------

 

Menyatakan sah dan berharga Penitipan Uang Ganti Kerugian dengan jumlah/total keseluruhan sebesar  Rp. 38.555.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta lima ratus lima puluh lima ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

NO

PIHAK BERHAK BERSENGKETA KEPEMILIKAN ANTARA           

WARGA DAN PENYANGGAH

 BUKTI ALAS HAK

(WARGA)

BUKTI ALAS HAK

(PENYANGGAH)

NOMI-NATIF

LETAK TANAH

LUAS

(M2)

NILAI GANTI KERUGIAN

(Rp.)

WARGA

PENYANGGAH

SHM

BENTUK LAIN

SHM

BENTUK LAIN

1

Supriyadi

-

      - 

 

 

 

75

Muaro Sebapo

1.248

38.555.000

JUMLAH TOTAL

1.248

38.555.000

 

 

3.

Menyerahkan uang sejumlah atau senilai tersebut diatas beserta nama masing-masing sebagaimana perinciannya sebagaimana hasil Berita Acara Musyawarah yang dilaksanakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) BPN Kantor Pertanahan Muaro Jambi dengan Termohon konsinyasi sebagaimana peraturan yang berlaku yang telah disebutkan diatas. ------------------------------------------------------------------------------

4.

Menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada Pemohon.------------------------------------------------------

 

Subsidair : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono/ naar bellijkheid).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak