Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Snt 1.ARGE ARIF SUPRABOWO, S.H., M.H.
2.DENDY JOURDY, S.H.
ARDIANSYAH Bin ADELIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 511 / L.5.19 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGE ARIF SUPRABOWO, S.H., M.H.
2DENDY JOURDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Bin ADELIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin ADELIN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Ram PT Erasakti Wira Forestama (PT. EWF) yang beralamat di KM. 62 Rt. 03 Desa Suko Awin Jaya Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena suatu pencarian atau karena mendapat upah untuk ituPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin ADELIN telah bekerja di PT. Erasakti Wira Forestama (PT. EWF) berdasarkan surat perjanjian kerja No. 018/PT.EWF/SPK/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dan terdakwa bekerja sebagai pengemudi atau supir pada PT. EWF yang bertugas untuk penerima order atau penerima kerja mengangkut produk / barang dari tempat yang ditentukan sesuai dengan tujuan dengan terdakwa mendapatkan upah berupa uang;
  • Bawa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 15.10 WIB terdakwa mendapatkan transfer uang jalan sebesar Rp. 1.790.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian uang jalan Rp. 1.090.000,- (Satu Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan sisa uang jalan sebelumnya sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari admin kantor PT. EWF untuk operasional uang jalan ke RAM Sei. Gantang dengan tujuan mengangkut tandan buah sawit milik perusahaan menuju RAM di daerah Inhil dan setelah itu terdakwa berangkat dari gudang PT. Kurnia Tunggal Nugraha (PT. KTN) di daerah Payo Selincah Kota Jambi dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Truk Hino Lohan warna Hijau BH 8153 MV, Nosin : J08EUGJ5795, Noka : MHJEFG8JP1HJB11592 milik PT. EWF dalam keadaan kosong. Terdakwa mengemudikan truk tersebut pertama-tama menuju Rumah Makan Padang Lawas di daerah Auduri kemudian saat terdakwa berhenti makan disana maka timbulah niat terdakwa menggelapkan ban mobil yang dikemudikannya sehingga saat terdakwa menuju daerah Inhil lalu sekira pukul 22.00 WIB dan terdakwa melintasi daerah Km. 53 Desa Suko Awin Jaya Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi terdakwa memutuskan berhenti di depan bengkel tambal ban milik saksi SEVEN NAINGGOLAN Anak dari L.NAINGGOLAN kemudian terdakwa berhenti di sana sembari istrihat dan niat terdakwa untuk menggelapkan ban mobil truk yang dikemudikannya langsung dilaksanakan dengan terdakwa lalu turun dari kabin mobil truk itu dan langsung menurunkan ban serep / ban cadangan yang ada di bawah mobil tryuk yang dikemudikannya kemudian mengambil kunci roda yang berada di mobil dan terdakwa mulai mendongkrak ban mobilnya bagian belakang kiri setelah ban itu terlepas dan terdakwa kembali mengulangi perbuatannya melepas ban belakang sebelah kanan menggunakan kunci roda setelah itu terdakwa menggeser tiga buah ban mobil truk itu dan meletakkannya di bengkel milik saksi Seven Nainggolan dan terdakwa mendatangi saksi pemilik bengkel tersebut dengan mengatakan “abang aku numpang nitip ban aku di bengkel” namun saksi Seven Nainggolan menolak terdakwa dengan mengatakan “ini ban mau di apokan jangan sampai aku nanti kena masalah yo gara-gara banmu ini” akan tetapi terdakwa tetap meyakinkan saksi Seven Nainggolan dengan mengatakan “ tidak bang sayo cuma nitip be besok pasti sayo ambil lagi” setelah terdakwa meyakinkan saksi tersebut maka saksi mengatakan agar terdakwa yang ingin menitipkan ban nya menaruh di belakang bengkel;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang mendapatkan izin dari saksi Seven Nainggolan segera menggeser ketiga ban truk itu ke belakang bengkel dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan bengkel dan membawa mobil menuju ke RAM sawit PT. EWF yang berada di Km. 62 Desa Suko Awin Jaya dan sampai pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB sesampainya di sana terdakwa meninggalkan mobil 1 (satu) unit mobil Truk Hino Lohan warna Hijau BH 8153 MV, Nosin : J08EUGJ5795, Noka : MHJEFG8JP1HJB11592 milik PT. EWF yang dikemudikannya tadi dan langsung pergi ke pinggir jalan lintas untuk menumpang bus yang lewat menuju simpang rambutan. Pada saat terdakwa telah meninggalkan RAM sawit PT. EWF di Km. 62 Desa Suko Awin Jaya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 06.10 WIB Saksi EDISON SIMATUPANG TOGTOROP Anak dari M. TOGATOROP selaku Kepala RAM PT. EWF itu melakukan kontrol di area RAM itu dan mendapati 1 (satu) unit mobil Truk Hino Lohan warna Hijau BH 8153 MV, Nosin : J08EUGJ5795, Noka : MHJEFG8JP1HJB11592 milik PT. EWF dengan nomor dinding 70 terparkir di dalam RAM setelah Saksi EDISON SIMATUPANG TOGTOROP mendekati mobil itu didapatkan kejanggalan katena mobil itu bagian kanan kiri bagian belakangnya hanya terpasang masing-masing 1 (satu) buah dan setelah itu saksi mendokumentasikan keadaan truk itu dengan foto dan video lalu menginformasikan kepada PK RAM PT. EWF Saksi Mas’ud Bin Alm H. Said dan melaporkan kepada tim pengurus armada transportasi PT. EWF sehingga Saksi RAMADHAN SYAH Bin SUJADI dan Saksi ROLAND DAVHITA HARAHAP Bin NAULI HARAHAP selaku anggota tim langsung menghubungi terdakwa namun terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga Saksi RAMADHAN SYAH Bin SUJADI dan Saksi ROLAND DAVHITA HARAHAP beserta tim pengurus armada transportasi PT. EWF langsung menuju RAM PT. EWF di Km. 62 Desa Suko Awin Jaya Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi dan tiba disana sekira Pukul 10.00 WIB dan benar keadaan mobil truk itu ditinggalkan dengan kunci berada di dalam mobil dan 1 (satu) unit mobil Truk Hino Lohan warna Hijau BH 8153 MV, Nosin : J08EUGJ5795, Noka : MHJEFG8JP1HJB11592 milik PT. EWF yang ditinggalkan terdakwa dalam kondisi kelihangan 2 ban bagian belakang dan 1 ban serep tersebut setelah melakukan evakuasi maka Saksi RAMADHAN SYAH Bin SUJADI dan Saksi ROLAND DAVHITA HARAHAP menuju Polsek Sekernan untuk melaporkan terdakwa;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika terdakwa yang menumpang sebuah mobil lagi dari simpang rambutan di perbatasan Jambi Riau untuk menuju bengkel tambal ban milik Saksi Seven Nainggolan untuk mengambil ban yang terdakwa tinggalkan maka sesampainya terdakwa di bengkel tersebut terdakwa diamankan pihak Polsek Sekernan yang dihubungi oleh Saksi SEVEN NAINGGOLAN Anak dari L. NAINGGOLAN selaku pemilik bengkel tempat terdakwa menitipkan ban mobil truk PT. EWF yang dikemudikannya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka korban yaitu PT. EWF mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 19.233.740,- (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah).

-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya