Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana oleh KAPOLRI, KAPOLDA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI, DAN KHUSUS KAPOLSEK KUMPE ILIR, KANITRESKRIMUM. adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan alasan hukum yang mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon atas perintah penyidikan kepada Pemohon dimaksud;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sepenuhnya sesuai peraturan hukum yang berlaku;
- Apabila yang mulia hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain memberi putusan yang seadil-adilnya ( ex eaque et bono-red)
|