Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
- Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 27.969.312,00 (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 15.485.209,00 (Lima belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 6.748.528,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 5.735.575,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 27.969.312,00 (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 15.485.209,00 (Lima belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 6.748.528,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 5.735.575,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |