Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Snt PT. BPR Universal Sentosa YULI RAHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Snt
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Universal Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULI RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.969.312,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sudah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat memiliki sisa hutang/kewajiban di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 27.969.312,00 (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 15.485.209,00 (Lima belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 6.748.528,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 5.735.575,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya di PT. BPR Universal Sentosa (Pokok, Bunga dan Denda) sebesar Rp. 27.969.312,00 (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan pokok hutang sebesar Rp. 15.485.209,00 (Lima belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 6.748.528,00 (Tiga juta seratus ribu sembilan ratus tujuh rupiah), denda keterlambatan sebesar Rp. 5.735.575,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak