Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena dengan sengaja menguasai Tanah Milik PENGGUGAT secara melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang membantu TERGUGAT I dengan sengaja tidak melakukan Verifikasi Berkas dan Verifikasi Faktual atas Objek Tanah Milik Penggugat yang diajukan Penerbitan Sertifikat Hak Milik kepada TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Maladministrasi dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain diatas Tanah Objek Perkara a-quo milik PENGGUGAT;
- Menyatakan Tanah Objek Perkara a-quo dengan Bukti-bukti kepemilikan sebagaimana yang diuraikan Penggugat Pada Point 1 (satu) Posita Gugatan yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan siapa saja atau Pihak mana saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik diatas Tanah Objek Perkara a-quo tidak mempunyai Hak atas Tanah Objek Perkara a-quo;
- Menyatakan semua Sertifikat Hak Milik atau Bukti-bukti Kepemilikan diatas Tanah Objek Perkara a-quo selain milik dari Penggugat adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT untuk membatalkan seluruh Sertifikat Hak Milik atas nama siapa saja yang berada di atas Objek Tanah Perkara a-quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada Penggugat atas Kerugian Materiil yang dialami antara lain:
- Biaya pemanfaatan lahan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Biaya-biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara a-quo sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (revindicatoir beslag) terhadap semua Sertifikat Hak Milik atas nama siapa saja yang berada diatas Tanah Objek Perkara a quo tersebut;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |