Petitum |
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tanah objek Perkara aquo seluas 496,50 ha, terletak di desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi (dahulu Kab. Batanghari) dengan batas-batas, sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Wahono
Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat
Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.358-VI-1992
Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL
- Tanah Negara Sebagai Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 13-VI-199 tanggal 23 Januari 1997 Tentang Penegasan Tanah Negara Sebagai Objek Landreform dan diperuntukan bagi Petani Penggarap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II serta pihak lain yang memperoleh hak di atasnya untuk meninggalkan tanah aquo tanpa syarat apa-pun secara seketika;
- Memerintahkan Tergugat III untuk melakukan pendistribusian atau pembagian tanah Objek Landreform sesuai dengan Surat Keputusan No. 13-VI-199 tanggal 23 Januari 1997 kepada 101 Kepala Keluarga Petani Penggrap warga desa Tarikan Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muara Jambi Prov.Jambi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tunai dan seketika untuk membayar ganti rugi Materiil perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat I berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,- /hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas ± 339,5 ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019 (22 tahun), sejumlah :
- ha × Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 44.814.000.000,- (Empat puluh empat Milyar delapan ratus empat belas juta rupiah)
- Kerugian Materiil yang disebabkan oleh Tergugat II berupa uang sewa pertahun Rp. 6.000.000,- /hektar dengan luas lahan yang dikuasai seluas ± 157 ha, terhitung sejak tahun 1997 s/d tahun 2019 (22 tahun), sejumlah :
- ha ×Rp. 6.000.000,- /hektar × 22 tahun (tahun 1997 s/d 2019) = Rp. 20.724.000.000,- (Dua puluh Milyar tuju Ratus dua puluh Empat Juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar ganti rugi immaterialsebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secarra tanggung renteng;
- Meletakan sita Jaminan berupa :Tanah Negara Sebagai Objek Landreform seluas 496.50 ha degan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Wahono
Sebelah Barat berbatas dengan Masyarakat
Sebelah Selatan berbatas dengan SK,No.358-VI-1992
Sebelah Timur berbatas dengan PT. EFIL
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa apabila lalai dalam menjalakan putusan ini setiap minggunya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat II ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |