Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Snt PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Jambi 1.Ely Sumarni
2.Maulana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Jambi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ely Sumarni
2Maulana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 ,- (dua ratus juta rupiah) yang terdiri atas Pokok, bunga dan denda pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. yang merupakan hutang pokok Tergugat I secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Sengeti berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak