Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Snt PUJA ANGGITA CRISTALINA, S.H. SU'IB Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -763 /L.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUJA ANGGITA CRISTALINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SU'IB Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa terdakwa SU’IB Bin IBRAHIM pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Daerah kebun duku yang beralamat Desa Lopak Alai RT. 04 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu narkotika jenis shabu berat bersih 2,729 gram dan ekstacy berat bersih 1,332 gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa menghubungi seseorang bernama ZAINUDIN Alias KOBOI (belum tertangkap) dengan menggunakan handphone android milik terdakwa bermaksud meminta kerjaan yaitu menjual narkotika jenis shabu dan juga meminta pil ekstacy merk 69 berwarna hijau untuk digunakan dan ZAINUDIN pun meminta terdakwa menunggu. Selang tak berapa lama terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal mengaku sebagai orang suruhan ZAINUDIN mengajak terdakwa untuk bertemu di daerah Kebun Duku di Desa Lopak Alai RT. 04 Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi dan terdakwa pun langsung bergegas menuju tempat dimaksud. Setelah bertemu dengan orang tak dikenal tersebut kemudian tanpa seizin Pejabat yang berwenang terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong (5 jie) dan pil ekstacy sebanyak 4 (empat) butir di dalam plastik putih yang dilakban berwarna hitam dengan tangan kanan dan setelah itu orang tersebut pun meninggalkan terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh ZAINUDIN untuk memastikan kalau terdakwa telah menerima paket narkotika tersebut dan ZAINUDIN menerangkan paket narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong (5 jie) untuk harga 1 jie nya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan pil ekstacy sebanyak 4 (empat) butir untuk 1 butirnya seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jadi total keseluruhannya sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terjual baru dibayarkan. Setelah itu selanjutnya membawa dan membuka narkotika jenis shabu  dan pil ekstacy tersebut di sebuah pondok dalam kebun duku lalu membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan taksiran menggunakan bekas pipet plastik seberat ½ jie dan untuk pil ekstacy awalnya 2 butir satu plastik kemudian terdakwa pisahkan menjadi 1 butir satu plastik dan kemudian dimasukkan ke dalam bekas kotak permen lalu terdakwa balut dengan plastik hitam yang telah dipersiapkan terdakwa, setelah itu terdakwa sembunyikan di dekat tiang pondok dengan cara ditanam di dalam tanah. Setelah beberapa hari kemudian dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu sudah terjual sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paketnya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang ke Pondok di dalam kebun duku lalu mengambil 2 paket narkotika jenis shabu dan membaginya menjadi 5 paket dengan rincian 3 paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 paket sedang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa paket narkotika jenis shabu menjadi 10 paket sedangkan pil ekstacy telah terdakwa bagi dimana 1 butir dibagi 2 dan bagian setengahnya telah terdakwa pergunakan sehingga sisa pil ekstacy yang ada sebanyak 3,5 butir. Kemudian narkotika jenis shabu dan pil ekstacy tersebut dimasukkan lagi ke dalam bekas kotak permen dibalut plastik hitam lalu diletakkan terdakwa di samping badan terdakwa dan terdakwa pun tertidur di pondok tersebut, sekira pukul 15.30 Wib datang saksi Ridho Wijaya, SH, saksi Yanto, SH, saksi Muhammad Hudy Alfadin serta beberapa orang dari Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa, saksi pun langsung mengamankan terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yaitu 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) plastik klip bening berisikan 3,4 butir pil ekstacy merk 69 warna hijau yang berada di dalam wadah bekas kotak permen dilapis plastik hitam, selain itu juga diamankan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan perkara yaitu 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-, 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, selain itu 1 (satu) unit HP merk Oppo A5s warna biru dengan nomor telpon 082181043656 yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa setelah terdakwa SU’IB Bin IBRAHIM diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan pil ekstacy selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor : DG.02.03/19/DPP.II/BA/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menerangkan 10 paket berisi narkotika jenis shabu berat bersih = 2,729 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,044 gram, berat untuk Pengadilan = 2,685 gram, 4 (empat) paket berisi pil ekstacy berat bersih = 1,332 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,769 gram, berat untuk Pengadilan = 0,563 gram.
  • Bahwa  berdasarkan hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi terhadap narkotika jenis shabu diperoleh hasil pemeriksaan dari BPOM Jambi berupa Surat Keterangan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0078 tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti 0,044 gram yang diuji tersebut positif mengandung “Methamphetamine” dan surat keterangan pengujian nomor : LHU.088.K.05.16.24.0079 tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti 0,769 gram yang diuji tersebut positif mengandung “MDMA”. Berdasarkan Lampiran Permenkes R.I Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Menthafetamin termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan MDMA termasuk Narkotika Golongan 1 nomor urut 37 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa SU’IB Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------

 

                                              - - - - - A T A U - - - - -

Kedua :

------- Bahwa  terdakwa  SU’IB Bin IBRAHIM pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Daerah kebun duku yang beralamat Desa Lopak Alai RT. 04 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu berat bersih 2,729 gram dan ekstacy berat bersih 1,332 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bermula dari terdakwa yang mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama ZAINUDIN Alias KOBOI (belum tertangkap) sebanyak ½ kantong (5 jie) dan pil ekstacy sebanyak 4 (empat) butir dalam sebuah plastik putih dilakban berwarna hitam selanjutnya tanpa seizin Pejabat yang berwenang terdakwa membawa dalam penguasaan terdakwa dan membuka narkotika jenis shabu dan pil ekstacy tersebut di sebuah pondok dalam kebun duku lalu membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan taksiran menggunakan bekas pipet plastik seberat ½ jie dan untuk pil ekstacy awalnya 2 butir satu plastik kemudian terdakwa pisahkan menjadi 1 butir satu plastik dan kemudian dimasukkan ke dalam bekas kotak permen lalu terdakwa balut dengan plastik hitam yang telah dipersiapkan terdakwa, setelah itu terdakwa sembunyikan di dekat tiang pondok dengan cara ditanam di dalam tanah. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang lagi ke Pondok di dalam kebun duku lalu mengambil 2 paket narkotika jenis shabu dan membaginya menjadi 5 paket dengan rincian 3 paket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 paket sedang seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa paket narkotika jenis shabu menjadi 10 paket sedangkan pil ekstacy telah terdakwa bagi dimana 1 butir dibagi 2 dan bagian setengahnya telah terdakwa pergunakan sehingga sisa pil ekstacy yang ada sebanyak 3,5 butir. Kemudian narkotika jenis shabu dan pil ekstacy tersebut dimasukkan lagi ke dalam bekas kotak permen dibalut plastik hitam lalu diletakkan terdakwa di samping badan terdakwa dan terdakwa pun tertidur di pondok tersebut, sekira pukul 15.30 Wib datang saksi Ridho Wijaya, SH, saksi Yanto, SH, saksi Muhammad Hudy Alfadin serta beberapa orang dari Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah mengetahui perbuatan terdakwa, saksi pun langsung mengamankan terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan yaitu 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) plastik klip bening berisikan 3,4 butir pil ekstacy merk 69 warna hijau yang berada di dalam wadah bekas kotak permen dilapis plastik hitam, selain itu juga diamankan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan perkara yaitu 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-, 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu, selain itu 1 (satu) unit HP merk Oppo A5s warna biru dengan nomor telpon 082181043656 yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa setelah terdakwa SU’IB Bin IBRAHIM diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan pil ekstacy selanjutnya dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor : DG.02.03/19/DPP.II/BA/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menerangkan 10 paket berisi narkotika jenis shabu berat bersih = 2,729 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,044 gram, berat untuk Pengadilan = 2,685 gram, 4 (empat) paket berisi pil ekstacy berat bersih = 1,332 gram, berat disisihkan untuk Uji BPOM = 0,769 gram, berat untuk Pengadilan = 0,563 gram.
  • Bahwa  berdasarkan hasil pengujian di laboratorium BPOM Jambi terhadap narkotika jenis shabu diperoleh hasil pemeriksaan dari BPOM Jambi berupa Surat Keterangan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.24.0078 tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti 0,044 gram yang diuji tersebut positif mengandung “Methamphetamine” dan surat keterangan pengujian nomor : LHU.088.K.05.16.24.0079 tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa barang bukti 0,769 gram yang diuji tersebut positif mengandung “MDMA”. Berdasarkan Lampiran Permenkes R.I Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Menthafetamin termasuk Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan MDMA termasuk Narkotika Golongan 1 nomor urut 37 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa SU’IB Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya