Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat mempunyai etikad tidak baik ;
- Menyatakan Penggugat selaku Pemilik sah atas tanah seluas ± 50.242 M2 berdasarkan Surat Izin Tebas Tebang tanggal 4 Februari 1962, Surat Jual Beli tanggal 08 Oktober 1984 dan Kwitansi tanggal 8 Oktober 1984 serta Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik ) tanggal 02 April 2004 dan Surat Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 02 April 2004 ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Izin Tebas Tebang tanggal 4 Februari 1962, Surat Jual Beli tanggal 08 Oktober 1984 dan Kwitansi tanggal 8 Oktober 1984 serta Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik ) tanggal 02 April 2004 dan Surat Pernyataan Tua-Tua Kampung tanggal 02 April 2004 ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah objek sengketa ;
- Menyatakan Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 1171 tahun 1972 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 910 Tahun 2017 atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak menguasai atau memiliki tanah milik Penggugat yang telah sah menjadi hak milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil sebesar Rp.10.040.000.000,- dan secara immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang keseluruhan berjumlah Rp. 11.040.000.000,- Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara hukum dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah )perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |