Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Snt REYN CHUSNEIN, S.H. 1.DANI SAPUTRA SITINJAK Anak dari EDWART SITINJAK
2.MUHAMMAD DICHAN ARIESSANDY Bin KOSASI AJISMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -721 /L.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYN CHUSNEIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI SAPUTRA SITINJAK Anak dari EDWART SITINJAK[Penahanan]
2MUHAMMAD DICHAN ARIESSANDY Bin KOSASI AJISMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa ia Terdakwa I DANI SAPUTRA SITINJAK Anak dari EDWART SITINJAK  bersama-sama Terdakwa II MUHAMMAD DICHAN ARIESSANDY bin KOSASI AJISMAN (Alm) dan Saksi JAYA BENGKTA Anak dari HAMONANGAN BATU BARA (dalam perkara terpisah), Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Parkiran dalam rumah kost Perum Valencia Blok Q16 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ---------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa II dijemput oleh Saksi Jaya (dalam perkara terpisah) menggunakan sepeda motor miliknya, pergi ke tempat tinggal Terdakwa I. Kemudian setelah maghrib Para Terdakwa dan Saksi Jaya pergi jalanjalan ke Kota Jambi menggunakan sepeda motor milik Saksi Jaya hingga malam hari. Sesampainya dirumah Terdakwa I, Para Terdakwa dan Saksi Jaya berniat untuk mencari ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri untuk modal bermain slot. Lalu Para Terdakwa dan Saksi Jaya berkeliling di kawasan Mendalo, dan dikarenakan tidak mendapati ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri selanjutnya pulang lalu saat berada di tempat tinggal Terdakwa I tersebut kemudian Terdakwa I mengatakan ”daripada maling ayam atau gas, kayak mana kalau kita cari motor?” saat itu Terdakwa II dan Saksi Jaya sempat ragu untuk ikut ajakan Terdakwa I tersebut. Namun akhirnya Para Terdakwa bersama Saksi Jaya pergi ke lorong sebelah Plaza Meubel Masrum yang bisa menuju tembok belakang perumahan valencia.
  • Bahwa setelah pergi dari tempat tinggal sdr. Dani menggunakan sepeda motor milik Saksi Jaya menuju lorong sebelah Plaza Meubel Masrum dan menuju tembok belakang perumahan Valencia. Sesampainya di dekat tembok tersebut kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I turun dari sepeda motor, lalu Terdakwa I meyuruh Saksi Jaya agar menunggu di warnet yang berada di dalam perumahan valencia tersebut. Setelah itu Saksi Jaya pergi dari lokasi tersebut membawa sepeda motor miliknya. kemudian Para Terdakwa masuk ke kawasan Perumahan Valencia tersebut melalui goronggorong lalu berjalan kaki mencari sepeda motor yang bisa diambil. Sekitar 30 (tiga puluh) menit Para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di teras salah satu rumah dengan kunci kontaknya masih lengket di sepeda motor. Kemudian Terdakwa I menuju sepeda motor tersebut dan Terdakwa II berjagajaga, saat Terdakwa I berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu Para Terdakwa bersama-sama pergi dari kawasan Perumahan Valencia tersebut. Saat melewati pos security Perumahan Valencia Para Terdakwa melihat Saksi Jaya ada di depan warnet namun tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan keluar dari perumahan valencia, kemudian Saksi Jaya mengikuti dari belakang namun dikarenakan Terdakwa I yang membawa sepeda motor hasil curian tersebut berkecepatan tinggi sehingga Saksi Jaya ketinggalan. Kemudian Para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Pulau Pandan Kota Jambi untuk langsung menjual sepeda motor tersebut, namun hingga pagi hari tidak menemui pembeli yang mau membeli sepeda motor hasil curian tersebut sehingga Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pulang kerumahnya dan menyimpan sepeda motor tersebut dirumah Terdakwa I. Setelah membawa sepeda motor hasil curian tersebut kerumah Terdakwa II kemudian Para Terdakwa beristrihat.----------------------------------------
  • Keesokan harinya Terdakwa II mencari orang yang mau membeli sepeda motor tersebut namun tidak ketemu, dan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa II menawari sepeda motor tersebut ke tetangga rumahnya yang bernama Ayuk Nunung dan ianya mau membeli sepeda motor tersebut. Kemudian Para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Ayuk Nunung sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) namun saat itu ianya hanya memberikan uang secara cash sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan lagi 2 (dua) minggu kemudian. Dan 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa II mendatangi rumah Ayuk Nunung kembali selanjutnya ia memberikan uang secara cash sebesar Rp. 2.5000.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sisa pembelian sepeda motor tersebut
  • Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000 yang dibayar 2x (dua kali) oleh pembeli. Pembayaran pertama sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) langsung dibagi rata Para Terdakwa dengan Saksi Jaya masingmasing mendapat Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sementara terhadap pembayaran kedua sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hanya dibagi 2 antara Para Terdakwa dan masingmasing mendapat uang sebesar Rp. 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban Yosi Fatkuliza binti Sudiarto  selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BH 4726 SA dengan Noka: MH1JM8125PK619032 dan Nomor Mesin: JM81E2620084 untuk memindahkan, mengambil dan menjual Sepeda Motor tersebut.
  • Atas perbuatan Para Terdakwa yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik Saksi Korban menyebabkan Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah).

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP -------

 

Atau

 

 

Kedua

 

---------- Bahwa ia Terdakwa I DANI SAPUTRA SITINJAK Anak dari EDWART SITINJAK  bersama-sama Terdakwa II MUHAMMAD DICHAN ARIESSANDY bin KOSASI AJISMAN (Alm) dan Saksi JAYA BENGKTA Anak dari HAMONANGAN BATU BARA (dalam perkara terpisah), Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Parkiran dalam rumah kost Perum Valencia Blok Q16 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa II dijemput oleh Saksi Jaya (dalam perkara terpisah) menggunakan sepeda motor miliknya, pergi ke tempat tinggal Terdakwa I. Kemudian setelah maghrib Para Terdakwa dan Saksi Jaya pergi jalanjalan ke Kota Jambi menggunakan sepeda motor milik Saksi Jaya hingga malam hari. Sesampainya dirumah Terdakwa I, Para Terdakwa dan Saksi Jaya berniat untuk mencari ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri untuk modal bermain slot. Lalu Para Terdakwa dan Saksi Jaya berkeliling di kawasan Mendalo, dan dikarenakan tidak mendapati ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri selanjutnya pulang lalu saat berada di tempat tinggal Terdakwa I tersebut kemudian Terdakwa I mengatakan ”daripada maling ayam atau gas, kayak mana kalau kita cari motor?” saat itu Terdakwa II dan Saksi Jaya sempat ragu untuk ikut ajakan Terdakwa I tersebut. Namun akhirnya Para Terdakwa bersama Saksi Jaya pergi ke lorong sebelah Plaza Meubel Masrum yang bisa menuju tembok belakang perumahan valencia.
  • Bahwa setelah pergi dari tempat tinggal sdr. Dani menggunakan sepeda motor milik Saksi Jaya menuju lorong sebelah Plaza Meubel Masrum dan menuju tembok belakang perumahan Valencia. Sesampainya di dekat tembok tersebut kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I turun dari sepeda motor, lalu Terdakwa I meyuruh Saksi Jaya agar menunggu di warnet yang berada di dalam perumahan valencia tersebut. Setelah itu Saksi Jaya pergi dari lokasi tersebut membawa sepeda motor miliknya. kemudian Para Terdakwa masuk ke kawasan Perumahan Valencia tersebut melalui goronggorong lalu berjalan kaki mencari sepeda motor yang bisa diambil. Sekitar 30 (tiga puluh) menit Para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di teras salah satu rumah dengan kunci kontaknya masih lengket di sepeda motor. Kemudian Terdakwa I menuju sepeda motor tersebut dan Terdakwa II berjagajaga, saat Terdakwa I berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu Para Terdakwa bersama-sama pergi dari kawasan Perumahan Valencia tersebut. Saat melewati pos security Perumahan Valencia Para Terdakwa melihat Saksi Jaya ada di depan warnet namun tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan keluar dari perumahan valencia, kemudian Saksi Jaya mengikuti dari belakang namun dikarenakan Terdakwa I yang membawa sepeda motor hasil curian tersebut berkecepatan tinggi sehingga Saksi Jaya ketinggalan. Kemudian Para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Pulau Pandan Kota Jambi untuk langsung menjual sepeda motor tersebut, namun hingga pagi hari tidak menemui pembeli yang mau membeli sepeda motor hasil curian tersebut sehingga Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pulang kerumahnya dan menyimpan sepeda motor tersebut dirumah Terdakwa I. Setelah membawa sepeda motor hasil curian tersebut kerumah Terdakwa II kemudian Para Terdakwa beristirahat.----------------------------------------
  • Keesokan harinya Terdakwa II mencari orang yang mau membeli sepeda motor tersebut namun tidak ketemu, dan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa II menawari sepeda motor tersebut ke tetangga rumahnya yang bernama Ayuk Nunung dan ianya mau membeli sepeda motor tersebut. Kemudian Para Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Ayuk Nunung sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) namun saat itu ianya hanya memberikan uang secara cash sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan lagi 2 (dua) minggu kemudian. Dan 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa II mendatangi rumah Ayuk Nunung kembali selanjutnya ia memberikan uang secara cash sebesar Rp. 2.5000.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sisa pembelian sepeda motor tersebut
  • Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000 yang dibayar 2x (dua kali) oleh pembeli. Pembayaran pertama sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) langsung dibagi rata Para Terdakwa dengan Saksi Jaya masingmasing mendapat Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sementara terhadap pembayaran kedua sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hanya dibagi 2 antara Para Terdakwa dan masingmasing mendapat uang sebesar Rp. 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban Yosi Fatkuliza binti Sudiarto  selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BH 4726 SA dengan Noka: MH1JM8125PK619032 dan Nomor Mesin: JM81E2620084 untuk memindahkan, mengambil dan menjual Sepeda Motor tersebut.
  • Atas perbuatan Para Terdakwa yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik Saksi Korban menyebabkan Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah).

 

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya