Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2023/PN Snt SUPAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2023/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPAINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberi izin dan persetujuan kepada Pemohon SUPAINI selaku ibu kandung yang menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anaknya yang masih dibawah umur yaitu:

- Laki-laki ROHMAN NUR KUSUMA, Jenis Kelamin: laki-laki, lahir di : sungai Gelam, pada tanggal 26 Maret 2008, Pelajar, Warga Negara Indonesia.

Untuk melakukan segala perbuatan hukum khusus untuk menjual, mengalihkan kepada pihak manapun atas bagian haknya atas:

- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik nomor: 614/ The Hok, terletak dalam Provinsi Jambi, Kota Jambi, Kecamatan Jambi Selatan, Kelurahan The Hok, dengan luas 1.062 M2 (seribu enam puluh dua meter persegi), lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh dua (06-102022) nomor : 04242/The Hok/2022, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NB): 06.01.03.04.05253, sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi tanggal sembilan November dua ribu dua puluh dua (09-11-2022), terdaftar atas nama 1. SUHAIDIN, 2. SUPIRMAN, 3. SITI AISAH, 4. SITI HABSAH dan 5. ROHMAN NUR KUSUMA;

3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak