Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Snt REYN CHUSNEIN, S.H. JAYA BENGKTA Anak dari HAMONANGAN BATUBARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 722 /L.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYN CHUSNEIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA BENGKTA Anak dari HAMONANGAN BATUBARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa ia Terdakwa JAYA BENGKTA Anak dari HAMONANGAN BATU BARA bersama-sama dengan Saksi DANI SAPUTRA SITINJAK Anak dari EDWART SITINJAK  dan Saksi MUHAMMAD DICHAN ARIESSANDY bin KOSASI AJISMAN (Alm) (dalam perkara terpisah), Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Parkiran dalam rumah kost Perum Valencia Blok Q16 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy dengan cara sebagai berikut :- ---------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 di Rumah Saksi Dani Saputra Sitinjak, Terdakwa Jaya Bengkta anak dari Hamonangan batu bara Bersama sama dengan saksi dani saputra sitinjak anak dari edwart sitinjak dan saksi Muhammad dichan ariessandy bin kosasi ajisman (Alm) (dalam perkara terpisah) berniat untuk mencari ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri untuk modal bermain slot. Lalu Terdakwa dan saksi dani saputra sitinjak anak dari edwart sitinjak dan saksi Muhammad dichan ariessandy bin kosasi ajisman (Alm) berkeliling di kawasan Mendalo, dan dikarenakan tidak mendapati ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri selanjutnya pulang lalu saat berada di tempat tinggal Saksi Dani Saputra Sitinjak tersebut kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak mengatakan ”daripada maling ayam atau gas, kayak mana kalau kita cari motor?” saat itu Saksi Dichan Ariessandy dan Terdakwa sempat ragu untuk ikut ajakan Saksi Dani Saputra Sitinjak tersebut. Namun akhirnya Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy bersama Terdakwa pergi ke lorong sebelah Plaza Meubel Masrum yang bisa menuju tembok belakang perumahan valencia.
  • Bahwa setelah pergi dari tempat tinggal Saksi Dani menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju lorong sebelah Plaza Meubel Masrum dan menuju tembok belakang perumahan Valencia. Sesampainya di dekat tembok tersebut kemudian Saksi Dichan Ariessandy dan Saksi Dani Saputra Sitinjak turun dari sepeda motor, lalu Saksi Dani Saputra Sitinjak meyuruh Terdakwa agar menunggu di warnet yang berada di dalam perumahan valencia tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi dari lokasi tersebut membawa sepeda motor miliknya. kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy masuk ke kawasan Perumahan Valencia tersebut melalui goronggorong lalu berjalan kaki mencari sepeda motor yang bisa diambil. Sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di teras salah satu rumah dengan kunci kontaknya masih lengket di sepeda motor. Kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak menuju sepeda motor tersebut dan Saksi Dichan Ariessandy berjagajaga, saat Saksi Dani Saputra Sitinjak berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy bersama-sama pergi dari kawasan Perumahan Valencia tersebut. Saat melewati pos security Perumahan Valencia Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy melihat Terdakwa ada di depan warnet namun tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan keluar dari perumahan valencia, kemudian Terdakwa mengikuti dari belakang namun dikarenakan Saksi Dani Saputra Sitinjak yang membawa sepeda motor hasil curian tersebut berkecepatan tinggi sehingga Terdakwa ketinggalan. Kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy membawa sepeda motor tersebut ke daerah Pulau Pandan Kota Jambi untuk langsung menjual sepeda motor tersebut, namun hingga pagi hari tidak menemui pembeli yang mau membeli sepeda motor hasil curian tersebut sehingga Saksi Dichan Ariessandy mengajak Saksi Dani Saputra Sitinjak untuk pulang kerumahnya dan menyimpan sepeda motor tersebut dirumah Saksi Dani Saputra Sitinjak. Setelah membawa sepeda motor hasil curian tersebut kerumah Saksi Dichan Ariessandy kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy beristrihat.-----
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa di Chat Saksi Dichan melalui Aplikasi Facebook menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya yang berada di Jalan Ness setelah sampai Terdakwa baru mengetahui bahwa Saksi. DICAN dan Saksi DANI SITINJAK berhasil melakukan pencurian Sepeda motor di perumahan Valencia tersebut, kemudian Terdakwa dan Rekanrekannya merencanakan menjual Sepeda motor hasil curian tersebut namun belum juga laku, lalu pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 Saksi DICAN mengatakan bahwa tetangganya mau membeli Sepeda motor tersebut dengan harga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) namun pembayarannya dengan cara dicicil yang pertama tetangganya tersebut membayar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan lalu 2 (dua) minggu kemudian akan dilunasi oleh tetangganya tersebut.
  • Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000 yang dibayar 2x (dua kali) oleh pembeli. Pembayaran pertama sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) langsung dibagi rata Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy dengan Terdakwa masingmasing mendapat Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sementara terhadap pembayaran kedua sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hanya dibagi 2 antara Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy dan masingmasing mendapat uang sebesar Rp. 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy tidak memiliki izin dari Saksi Korban Yosi Fatkuliza binti Sudiarto  selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BH 4726 SA dengan Noka: MH1JM8125PK619032 dan Nomor Mesin: JM81E2620084 untuk memindahkan, mengambil dan menjual Sepeda Motor tersebut.
  • Atas perbuatan Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik Saksi Korban menyebabkan Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah).

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP -------

 

Atau

 

 

Kedua

 

---------- Bahwa ia Terdakwa JAYA BENGKTA Anak dari HAMONANGAN BATU BARA bersama-sama dengan Saksi DANI SAPUTRA SITINJAK Anak dari EDWART SITINJAK  dan Saksi MUHAMMAD DICHAN ARIESSANDY bin KOSASI AJISMAN (Alm) (dalam perkara terpisah), Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Parkiran dalam rumah kost Perum Valencia Blok Q16 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,  telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy dengan cara sebagai berikut :- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 di Rumah Saksi Dani Saputra Sitinjak, Terdakwa Jaya Bengkta anak dari Hamonangan batu bara Bersama sama dengan saksi dani saputra sitinjak anak dari edwart sitinjak dan saksi Muhammad dichan ariessandy bin kosasi ajisman (Alm) (dalam perkara terpisah) berniat untuk mencari ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri untuk modal bermain slot. Lalu Terdakwa dan saksi dani saputra sitinjak anak dari edwart sitinjak dan saksi Muhammad dichan ariessandy bin kosasi ajisman (Alm) berkeliling di kawasan Mendalo, dan dikarenakan tidak mendapati ayam ataupun tabung gas yang bisa dicuri selanjutnya pulang lalu saat berada di tempat tinggal Saksi Dani Saputra Sitinjak tersebut kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak mengatakan ”daripada maling ayam atau gas, kayak mana kalau kita cari motor?” saat itu Saksi Dichan Ariessandy dan Terdakwa sempat ragu untuk ikut ajakan Saksi Dani Saputra Sitinjak tersebut. Namun akhirnya Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy bersama Terdakwa pergi ke lorong sebelah Plaza Meubel Masrum yang bisa menuju tembok belakang perumahan valencia.
  • Bahwa setelah pergi dari tempat tinggal Saksi Dani menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju lorong sebelah Plaza Meubel Masrum dan menuju tembok belakang perumahan Valencia. Sesampainya di dekat tembok tersebut kemudian Saksi Dichan Ariessandy dan Saksi Dani Saputra Sitinjak turun dari sepeda motor, lalu Saksi Dani Saputra Sitinjak meyuruh Terdakwa agar menunggu di warnet yang berada di dalam perumahan valencia tersebut. Setelah itu Terdakwa pergi dari lokasi tersebut membawa sepeda motor miliknya. kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy masuk ke kawasan Perumahan Valencia tersebut melalui goronggorong lalu berjalan kaki mencari sepeda motor yang bisa diambil. Sekitar 30 (tiga puluh) menit Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di teras salah satu rumah dengan kunci kontaknya masih lengket di sepeda motor. Kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak menuju sepeda motor tersebut dan Saksi Dichan Ariessandy berjagajaga, saat Saksi Dani Saputra Sitinjak berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy bersama-sama pergi dari kawasan Perumahan Valencia tersebut. Saat melewati pos security Perumahan Valencia Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy melihat Terdakwa ada di depan warnet namun tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan keluar dari perumahan valencia, kemudian Terdakwa mengikuti dari belakang namun dikarenakan Saksi Dani Saputra Sitinjak yang membawa sepeda motor hasil curian tersebut berkecepatan tinggi sehingga Terdakwa ketinggalan. Kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy membawa sepeda motor tersebut ke daerah Pulau Pandan Kota Jambi untuk langsung menjual sepeda motor tersebut, namun hingga pagi hari tidak menemui pembeli yang mau membeli sepeda motor hasil curian tersebut sehingga Saksi Dichan Ariessandy mengajak Saksi Dani Saputra Sitinjak untuk pulang kerumahnya dan menyimpan sepeda motor tersebut dirumah Saksi Dani Saputra Sitinjak. Setelah membawa sepeda motor hasil curian tersebut kerumah Saksi Dichan Ariessandy kemudian Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy beristrihat.-----
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa di Chat Saksi Dichan melalui Aplikasi Facebook menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya yang berada di Jalan Ness setelah sampai Terdakwa baru mengetahui bahwa Saksi. DICAN dan Saksi DANI SITINJAK berhasil melakukan pencurian Sepeda motor di perumahan Valencia tersebut, kemudian Terdakwa dan Rekanrekannya merencanakan menjual Sepeda motor hasil curian tersebut namun belum juga laku, lalu pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 Saksi DICAN mengatakan bahwa tetangganya mau membeli Sepeda motor tersebut dengan harga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) namun pembayarannya dengan cara dicicil yang pertama tetangganya tersebut membayar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan lalu 2 (dua) minggu kemudian akan dilunasi oleh tetangganya tersebut.
  • Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000 yang dibayar 2x (dua kali) oleh pembeli. Pembayaran pertama sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) langsung dibagi rata Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy dengan Terdakwa masingmasing mendapat Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Sementara terhadap pembayaran kedua sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hanya dibagi 2 antara Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy dan masingmasing mendapat uang sebesar Rp. 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy tidak memiliki izin dari Saksi Korban Yosi Fatkuliza binti Sudiarto  selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor  Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BH 4726 SA dengan Noka: MH1JM8125PK619032 dan Nomor Mesin: JM81E2620084 untuk memindahkan, mengambil dan menjual Sepeda Motor tersebut.
  • Atas perbuatan Saksi Dani Saputra Sitinjak dan Saksi Dichan Ariessandy yang telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik Saksi Korban menyebabkan Saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah).

 

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya