Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2024/PN Snt | PUJA ANGGITA CRISTALINA, S.H. | RAHMAT ZULKIFLI Bin M. SAYUTI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2024/PN Snt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 723 /L.5.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------ Bahwa Terdakwa Rahmat Zulkifli Bin M. Sayuti pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di RT 08 Kel. Pijoan Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
-----ATAU------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa Rahmat Zulkifli Bin M. Sayuti pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di RT 08 Kel. Pijoan Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |