Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang telah dilakukan/diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Sengeti atas Objek Sengketa;
- Menyatakan jual beli tanah Objek Sengketa antara Ngadino/Turut Tergugat I sebagai Penjual dengan Sjukur Laman/Penggugat sebagai Pembeli sebagaimana Surat Perjanjian Ganti Rugi antara Ngadino/Turut Tergugat I sebagai Pihak Pertama dengan Sjukur Laman/Penggugat sebagai Pihak Kedua, tanggal 18 Juni 1996 adalah jual beli yang sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah perkebunan luas 30.000 meter bujur sangkar/ 3 ha yang terletak di RT. 13 Dusun Kali Aro Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota/Jaluko Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi sebelum pemekaran adalah Kabupaten Batang Hari Kecamatan Jambi Luar Kota Desa Mendalo Darat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kamiran/Supri;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Muson/Buyung;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Surbakti;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ngadino.
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan, membersihkan dan meninggalkan Objek Sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa suatu beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti kerugian material yang dialami Penggugat sebesar Rp. 94.500.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/mengganti kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,-/hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Pengadilan Negeri Sengeti atau Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil. |