Dakwaan |
Telah terjadi diduga Tindak Pidana “Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana”, yang mana kejadian tersebut diketahui terjadi Pada hari minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib saya melihat ada seorang laki-laki yang menggunakan satu buah gergaji warna hijau dan satu buah tang warna hijau, dan satu buah helm proyek warna putih, baju kemeja warna dongker, tas ransel warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang kaos tangan warna putih yang saat ini saya ketahui bernama sdr AMIRUL MUKMININ sedang melakukan pemotongan kabel gronding terapo penyalur aliran petir dan saya merasa aneh melihat seorang petugas PLN kok malah memotong kabel tersebut sedangkan kabel tersebut gunanya untuk menyalurkan aliran petir kemudian saya hampiri orang tersebut dan mengatakan kamu orang PLN atau bukan dan ia gugup menjawab dan mengatakan benar ia petugas PLN kemudian saya mengatakan tidak ada petugas PLN memotong kabel tersebut sedangkan kabel tersebut adalah untuk penangkal petir dan setelah itu ia mengakui perbuatannya bahwa ia mencuri kabel tersebut kemudian saya bersama dengan sdr SAMSURI mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polsek sungai gelam dan dilakukan pengusutan lebih lanjut dan yang untuk dirugian dalam kejadian tersebut adalah pihak PLN |