Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Snt ANDY CENDANA 1.Andri
2.Abu Bakar (SELAKU pj Kepala Desa Jambi Tulo)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Snt
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY CENDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andri
2Abu Bakar (SELAKU pj Kepala Desa Jambi Tulo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaro Jambi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena dengan sengaja menguasai Tanah Milik PENGGUGAT secara melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang membantu TERGUGAT I dengan sengaja tidak melakukan Verifikasi Berkas dan Verifikasi Faktual atas Objek Tanah Milik Penggugat yang diajukan Penerbitan Sertifikat Hak Milik kepada TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Maladministrasi dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain diatas Tanah Objek Perkara a-quo milik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan Tanah Objek Perkara a-quo dengan Bukti-bukti kepemilikan sebagaimana yang diuraikan Penggugat Pada Point 1 (satu) Posita Gugatan yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I adalah sah milik PENGGUGAT;
  6. Menyatakan siapa saja atau Pihak mana saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik diatas Tanah Objek Perkara a-quo tidak mempunyai Hak atas Tanah Objek Perkara a-quo;
  7. Menyatakan semua Sertifikat Hak Milik atau Bukti-bukti Kepemilikan diatas Tanah Objek Perkara a-quo selain milik dari Penggugat adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
  8. Memerintahkan Kepada TURUT TERGUGAT untuk membatalkan seluruh Sertifikat Hak Milik atas nama siapa saja yang berada di atas Objek Tanah Perkara a-quo;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada Penggugat atas Kerugian Materiil yang dialami antara lain:
    • Biaya pemanfaatan lahan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
    • Biaya-biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara a-quo sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
  12. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (revindicatoir beslag) terhadap semua Sertifikat Hak Milik atas nama siapa saja yang berada diatas Tanah Objek Perkara a quo tersebut;
  13. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak