Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Snt RIZKY AMALIA 1.KHAIRUL SALEH
2.RAKIBAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Snt
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZKY AMALIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHAIRUL SALEH
2RAKIBAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.486.761,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat total seluruh tagihan sebesar Rp. 165.486.761,- (seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar total seluruh tagihan tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan kredit dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 416/Muara Kumpeh seluas 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terdaftar atas nama KHAIRUL SALEH yang terletak di Desa Muara Kumpeh, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Batang Hari, Provinsi Jambi yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran pelunasan kredit atau pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 416/Muara Kumpeh seluas 258 M2 (dua ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terdaftar atas nama KHAIRUL SALEH yang terletak di Desa Muara Kumpeh, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Batang Hari, Provinsi Jambi dilakukan sita jaminan (Conservatior Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai agunan tersebut agar dapat menyerahkan secara sukarela dan baik-baik. Jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakannya dengan sukarela, maka PENGGUGAT dapat menggunakan bantuan yang berwenang untuk melaksanakannya dan semua biaya ditanggung TERGUGAT I dan atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengeti yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak