Dugaan Perkara Tindak pidana Pencurian Ringan“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah”yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 18.00Wib (diketahui) di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN Blok 319 Afdeling III PTPN IV Unit Usaha Bunut Desa Markanding Kec. Bahar Utara Kab. Muaro Jambi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364KUHPidana |