Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahka para tergugat untuk menghentikan segala keiatan di atas tanah obyek perkara a quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Mohon dilakukan sita jaminan terlebih dahulu atas tanah obyek perkara a quo sebelum memeriksa dan memutuskan perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan syah bahwa Penggugat adalah sebagian ahli waris dari H. Husin Bin H napi (Alm) ;
- Menyatakan syah surat jual beli tanggal 13 Maret 1982 antar H. Husin Bin H napi dengan Ali bin Gambir ;
- Menyataka syah hak milik Ali bin Gambir terhadap obyek perkara telah beralih menjadi hak milik H. Husin Bin H napi (Alm), sejak dilakukan jual beli secara tunai dan terang ;
- Menyatakan syah bahwa tanah obyek perkara adalah hak milik H. Husin Bin H napi (Alm) yang diperoleh karna sebab jual beli dari Ali bin Cambir ;
- Menyatakan syah Penggugat ahli waris H. Husin Bin H napi (Alm) adalah yang berhak atas tanah obyek perkara ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melakukan pengembalian Tanah yang telah diijin oleh ahli waris H. Husin Bin H napi (Alm) kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menyatkan para tergugat tidak berhak atas tanah obyek perkara ;
- Menyataka para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat :
- Menghukum para tergugat untuk membokar tanaman berserta rumah yang ada diatas tanah obyek perkara ;
- Menghukum para tergugat untuk mengembaklikan dan menyerahkan tanah obyek perkara yang dikuasainya kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dan jika ingkar dilaksanakan dengan upaya paksa dengan bantuan alat negara;
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas tanah objek perkara ;
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat secara tanggung rentang sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) sehari, setiap para tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar bij vooaad) tanpa menunggu adanya verzet,banding,kasasi ataupun penijauan Kembali dari pada para tergugat ;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain agar berkenan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |