Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGETI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Snt REYN CHUSNEIN, S.H. BAMBANG IRWANSYAH Als YANTO EMAS Bin Alm ASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 484 / L.5.19 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REYN CHUSNEIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG IRWANSYAH Als YANTO EMAS Bin Alm ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----------Bahwa ia Terdakwa Bambang Irwansyah als Yanto Emas bin Alm. Asri bersama-sama dengan Abu Hanifah bin Alm. Rozali (dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya di  waktu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di RT.04 Desa Danau Kedap Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- ----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib yang terletak di Rt. 04 Desa Danau Kedap Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi Terdakwa Bersamasama dengan Saksi Abu Hanifah bin Alm. Rozali mengambil besi siku jembatan dengan cara bersamasama membuka baut pengunci jembatan menggunakan 2 buah kunci inggris milik saksi ABU HANIFAH, lalu Terdakwa membuka baut dengan menggunakan 2 buah kunci inggris sedangkan saksi ABU HANIFAH yang memegangi besi siku agar tidak jatuh, setelah baut pengunci besi siku berhasil dibuka sebanyak 8 buah besi siku kemudian Saksi Abu Hanifah naik ke atas jembatan dan Terdakwa mengulurkan besi untuk dinaikkan ke atas jembatan sebanyak 4 batang panjang sekira 150 cm untuk selanjutnya dibawa menggunakan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna merah hitam oleh Saksi ABU HANIFAH guna dibawa ke rumah Saksi Abu Hanifah dan setelah Saksi ABU HANIFAH pergi membawa 4 batang besi siku tersebut saat Terdakwa masih berada di bawah jembatan menunggu Saksi ABU HANIFAH kembali lagi kemudian datang SAKSI ISMAIL bin SULAIMAN JH, SAKSI AGUSTIAN bin ABU BAKAR SIDIQ, Saksi ISKANDAR bin Alm. YUNUS selaku kepala Desa Danau Kedap dan saat itu para saksi bermaksud mengepung Terdakwa yang mana Saksi ISMAIL dan Saksi AGUSTIAN berada di ujung jembatan lalu tidak lama kemudian Saksi ISMAIL menjertit “IKO NA TUK” kemudian saksi SULAIMAN menyenteri arah bawah jembatan terlihat Terdakwa Bambang Irwansyah als Yanto Emas bin Alm. Asri dari bawah jembatan lalu Terdakwa langsung berlari dengan membawa 2 kunci inggris menuju ke belakang rumah warga sedangkan sendal terdakwa tertinggal di bawah jembatan
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Sulaiman als Balur bin H.A. Rasit bersama dengan Saksi ISMAIL, dan Saksi ISKANDAR melihat ke bawah jembatan menemukan adanya 4 batang besi siku panjang sekira 120 cm, 5 buah baut dan sepasang sandal warna biru milik Terdakwa Bambang Irwansyah yang berhasil kabur tersebut
  • Bahwa Terdakwa Bambang Irwansyah dalam melakukan pembongkaran dan mengambil sejumlah besi besi baja siku penyangga jembatan atau besi skoor angin dengan panjang 150 cm sebanyak 49 batang dan besi panjang 120 cm sebanyak 68 batang, baut baja jembatan sebanyak 464 buah yang jika dihitung keseluruhan besi siku yang hilang sebesar sekira 2.059,05 Kg yang mana jembatan tersebut merupakan milik Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi tersebut adalah dengan tanpa izin dari Pihak Pemerintahan maupun Instansi terkait.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan robohnya jembatan atau runtuhnya jembatan jika menerima tekanan beban berat yang melintas diatas jembatan tersebut dan atas besi skoor angin dengan panjang 150 cm sebanyak 49 batang dan besi panjang 120 cm sebanyak 68 batang, baut baja jembatan sebanyak 464 buah yang hilang, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengalami kerugian materi sekira Rp. 99.200.000 (Sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)..

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP -------

 

ATAU

 

KEDUA:

----------Bahwa ia Terdakwa Bambang Irwansyah als Yanto Emas bin Alm. Asri pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan kesatu, telah mengambil  barang sesuatu, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- -----------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 18.20 WIB bertempat di bawah Jembatan RT.04  Desa Danau Kedap Kec. Maro Sebo Kab Muaro Jambi, Terdakwa mengambil besi siku jembatan dengan cara membuka baut pengunci jembatan menggunakan 2 buah kunci inggris, kemudian saat Saksi Sulaiman als Balur bin H.A.Rasit sedang berjalan kaki keluar dari rumah dengan tujuan nongkrong dijalan dekat jembatan yang saat itu sekira 20 meter dari jembatan, sekira 5 menit berdiri dipinggir jalan Saksi Sulaiman als Balur bin H.A.Rasit mendengar suara seperti orang yang sedang membuka baut dari arah bawah jembatan sehingga saksi mendekati ke arah jembatan untuk memastikan suara tersebut, kemudian saksi langsung berjalan kaki pergi ke rumah Kepala Dusun Saksi ISMAIL bin SULAIMAN, JH sekira 200 meter dari jembatan untuk memberitahu adanya pencurian tersebut, kemudian saksi pulang ke rumah untuk mengambil senter dan langsung pergi ke jembatan dan sesampainya di jembatan bertemu dengan SAKSI ISMAIL bin SULAIMAN JH, SAKSI AGUSTIAN bin ABU BAKAR SIDIQ serta tidak lama kemudian datang Saksi ISKANDAR bin Alm. YUNUS selaku kepala Desa Danau Kedap dan saat itu para saksi bermaksud mengepung terdakwa yang mana Saksi ISMAIL dan Saksi AGUSTIAN berada di ujung jembatan lalu tidak lama kemudian Saksi ISMAIL menjertit “IKO NA TUK” kemudian saksi SULAIMAN menyenteri arah bawah jembatan terlihat Terdakwa Bambang Irwansyah als Yanto Emas bin Alm. Asri dari bawah jembatan namun Terdakwa langsung melarikan diri ke belakang rumah warga.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Sulaiman als Balur bin H.A. Rasit bersama dengan Saksi ISMAIL, dan Saksi ISKANDAR melihat ke bawah jembatan menemukan adanya 4 batang besi siku panjang sekira 120 cm, 5 buah baut dan sepasang sandal warna biru milik Terdakwa BAMBANG IRWANSYAH yang berhasil kabur tersebut
  • Bahwa Terdakwa Bambang Irwansyah dalam melakukan pembongkaran dan mengambil sejumlah besi besi baja siku penyangga jembatan atau besi skoor angin milik Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi tersebut adalah dengan tanpa izin dari Pihak Pemerintahan maupun Instansi terkait.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan robohnya jembatan atau runtuhnya jembatan jika menerima tekanan beban berat yang melintas diatas jembatan tersebut dan atas besi skoor angin dengan panjang 150 cm sebanyak 49 batang dan besi panjang 120 cm sebanyak 68 batang, baut baja jembatan sebanyak 464 buah yang hilang, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengalami kerugian materi sekira Rp. 99.200.000 (Sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

 

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya